Dugaan Bagi-Bagi Dana Hibah Pilkada 2024 Rp10,5 Miliar Terkuak, Rp600 Juta Disebut Mengalir
Dugaan praktik bagibagi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp10,5 miliar di Kota Padangsidimpuan mulai mencuat ke publik.
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum anggota Polri.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara dalam pengungkapan kasus yang digelar pada Selasa (03/02/2026).
Diketahui dua tersangka tersebut berinisial KBD berusia (40), berdomisili di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
Dan kedua, tersangka ANM (39) tahun, seorang anggota Polri, berdomisili di Kota Padangsidimpuan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Yon Edi Winara, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Ivan Roberth Sitompul serta Kasi Humas IPDA Amalisa Nofriyanti Siregar.

Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk dari internal kepolisian.
"Bila ada oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba, saya sikat tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pengkhianat institusi. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum secara tegas dan terbuka," tegas AKBP Yon Edi Winara di hadapan awak media.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari keresahan masyarakat di Lingkungan II, Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pada Selasa malam (3/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, warga secara spontan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas narkotika.
Situasi di lokasi sempat memanas ketika warga beramai-ramai mendatangi rumah tersangka berinisial KBD (40).
Di tengah ketegangan tersebut, KBD diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan plastik klip yang diduga berisi sabu ke dalam sumur kamar mandi.
Aksi itu diketahui warga. Seorang saksi bernama Sadar Simanjuntak melihat langsung KBD membuang bungkusan tersebut dan berhasil mengamankan satu paket sabu.
Personel Polsek Batang Toru yang tiba di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan kembali menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dari dalam sumur kamar mandi.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tas hitam milik ANM (39) yang berada di lokasi. Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Kedua orang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batang Toru sebelum selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Ivan Roberth Sitompul mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka KBD mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya.
"KBD mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial Tuing yang saat ini masih dalam penyelidikan, sebanyak lima paket kecil dengan harga Rp1,5 juta di Kabupaten Asahan. Ia juga mengakui memberikan satu paket sabu kepada tersangka ANM," ungkap AKP Ivan.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh ANM. Ia mengakui sabu yang ditemukan dalam tasnya berasal dari KBD dan diterimanya saat bersilaturahmi.
Atas perbuatannya, tersangka KBD dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara tersangka ANM disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polres Tapanuli Selatan memastikan seluruh barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap, serta barang terkait lainnya telah diamankan. Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Dalam perkara ini, negara adalah korban. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci memutus mata rantai peredaran narkotika," pungkas Kapolres. (JN- P.Harahap)
Dugaan praktik bagibagi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp10,5 miliar di Kota Padangsidimpuan mulai mencuat ke publik.
Daerah
Jembatan gantung yang menghubungkan Desa Muaratais I dengan Kelurahan Bintuju akhirnya mendapat sentuhan perbaikan setelah lama mengalami ke
Daerah
Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpua
Daerah
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Padangsidimpuan mencuat setelah mantan anggota Polres, Risdianto Lubis, melaporkan pi
Daerah
Kabar menggembirakan datang dari Kelurahan Batang Ayumi Julu. Mesjid AlUbudiyah kini resmi memiliki kekuatan hukum atas tanah wakafnya sete
Daerah
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun
Daerah
Pengamanan berlapis Polres Tapanuli Selatan mengawal kunjungan dua menteri, Jumat (27/3/2026), berjalan aman dan tertib tanpa hambatan.
Daerah
Aksi pencurian nekat terjadi di sebuah toko sembako milik warga di Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padan
Daerah
Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa, Jonni Erdinal dan Sariful Harahap, dalam perkara dugaan ti
Daerah
Dengan perut yang tampak membesar, Maya Sari Harahap memiliki tiga anak yang masih kecil hanya bisa duduk diam di kursi terdakwa Pengadilan
Daerah