Sumpah Jadi Kunci, Kepastian Hak Tanah Dijaga: Kantah P.Sidimpuan Proses Sertipikat Hilang
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komitmen menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan kembali ditegaskan Kantor Pertanahan Kota
Daerah
P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id - Suasana Silayang-layang, Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kamis (22/1/2026) siang mendadak berubah panas.
Bukan karena cuaca, melainkan karena sarang narkoba dilalap api dan dua pemakainya digelandang polisi.
Baca Juga:
Aksi ini merupakan bagian dari Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar Polres Padangsidimpuan.
Operasi dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan dipimpin langsung oleh PS Kasat Resnarkoba IPTU Junaidi Pardede, SH, MH.
Datang tanpa basa-basi, tim langsung menyisir lokasi yang selama ini diduga jadi "tempat nongkrong dunia gelap".
Hasilnya, dua pria dewasa tak bisa mengelak saat petugas menemukan sabu di tangan mereka.
"Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Sekecil apa pun barang buktinya, tetap kami tindak tegas," kata IPTU Junaidi kepada wartawan.
Dua pria tersebut diketahui bernama Onasis Siregar (49) dan Muhammad Armansyah (38).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan masing-masing satu plastik klip transparan berisi sabu yang siap merusak diri dan lingkungan.
Bong Berserakan, Gubuk Jadi Markas
Penggerebekan tak berhenti sampai di situ. Saat patroli lanjutan, petugas menemukan sebuah gubuk sederhana yang diduga kuat sudah lama dijadikan markas pemakai dan transaksi narkoba.

Di dalam dan sekitar gubuk, polisi menyita "peralatan wajib" seperti 7 bong alat hisap sabu sendok pipet, mancis, lima plastik klip kosong.
"Gubuk itu sudah tidak layak dipertahankan. Kami duga kuat menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, maka langsung kami musnahkan," tegas Junaidi.
Api Menyala, Pesan Tegas Disampaikan
Tak mau setengah-setengah, gubuk tersebut langsung dibakar di lokasi. Api menyala, asap membubung, dan pesan aparat pun jelas: Silayang-layang bukan tempat aman bagi narkoba.
"Ini bukan sekadar penangkapan. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat bermain narkoba di wilayah ini," ujar IPTU Junaidi.

Operasi GSN ini melibatkan lintas unsur, mulai dari Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, personel TNI Kodim 0212 Tapanuli Selatan, hingga pemerintah kelurahan setempat.
Polisi Minta Warga Jangan Diam
Di akhir kegiatan, IPTU Junaidi mengajak masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam memerangi narkoba.
"Kalau masyarakat diam, narkoba tumbuh. Kalau masyarakat berani melapor, narkoba bisa kita habisi," ujarnya.
Polres Padangsidimpuan berharap, langkah tegas ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten barang haram tersebut. (JN-Irul)
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Komitmen menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan kembali ditegaskan Kantor Pertanahan Kota
Daerah
P.Sidimpuan Jelajahnews.id Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan resmi menghentikan sementara seluruh layanan publik selama se
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Daerah
Suasana hangat penuh keakraban terasa dalam kegiatan silaturahmi antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan insan pers yang digelar di MA
Daerah
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Padangsidimpuan menggelar Kegiatan Ruti
Daerah
Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengambilan sumpah atas sertipikat tanah yang hilang milik Bapak Ramadan Harahap, Rab
Daerah
Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Waka Polres Polres Tapanuli Selatan Kompol Muslim Amin mengecek Pos Pelayanan II Pasar Gunungtua, Kecamat
Daerah
Momentum Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Medan untuk memperkuat aksi sosial dengan berbagi
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan penggantian sertipikat tanah yan
Daerah
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah