Kasus Pembunuhan Berencana Berhasil Diungkap, Kasat Reskrim Polres Tapsel dan Tim Diguyur Penghargaan
Kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana akhirnya berbua
Daerah
MEDAN -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut). Ranperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (14/11/2025).
Wagub Surya menjelaskan bahwa kebijakan penambahan penyertaan modal dilakukan melalui skema non-kas berupa aset milik daerah, yaitu tanah dan bangunan. Langkah ini diambil untuk memperkuat struktur permodalan Bank Sumut sekaligus mempertahankan porsi kepemilikan saham Pemprov Sumut di atas 51 persen sebagai pemegang saham mayoritas.
"Kebijakan ini penting untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah," ujar Surya.
Baca Juga:Aset daerah yang diusulkan sebagai penyertaan modal meliputi tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut; tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (eks Medan Club); serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Surya menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari dukungan Pemprov Sumut terhadap agenda transformasi Bank Sumut yang tengah menargetkan peningkatan modal inti agar dapat masuk ke Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana Bank Sumut dalam mencapai modal inti di atas Rp6 triliun, sebagaimana dituangkan dalam Corporate Planning 2024–2028," jelasnya.
Wagub berharap penguatan permodalan tersebut mampu memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan usaha Bank Sumut.
Ia juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah (BMD) telah sesuai dengan regulasi. Berdasarkan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal atas BMD untuk mendukung pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.
Kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif sekaligus berkelanjutan karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa membebani kas daerah. Selain itu, penguatan modal Bank Sumut diproyeksikan memberikan multiplier effect positif bagi pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara melalui peningkatan kapasitas pembiayaan dan layanan perbankan.
Kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana akhirnya berbua
Daerah
Komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan (Salambue) dalam memberantas narkoba kembali dibuktikan.
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan sikap saling menghargai, berbaik sangka, dan menebarkan
Daerah
Komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan.
Daerah
Kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengembalikan layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyayangkan masuknya sebuah komunitas lari ke area Stadion Teladan yang masih dalam tahap
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara resmi membuka Jambore Cabang Kota Medan Tahun 2026 yang diselenggarakan Gerakan Pramuka
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera membenahi akses jalan menuju Tempat
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan kehadiran 255 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditargetkan beroperasi
Daerah
Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Daerah