Tangis Maya di Ruang Sidang: Ibu Hamil Ini Mengaku Hanya Menyelamatkan Suaminya
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
LANGKAT -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Langkat, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Langkat H. Syah Afandin dan pimpinan DPRD Langkat. Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat M. Rifqi Aulia membacakan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diikuti pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang seluruhnya menyatakan setuju.
Dalam laporannya, Rifqi Aulia menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp2.619.096.932.537 atau bertambah Rp494.312.470.594 dibanding APBD murni. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meningkat menjadi Rp278.681.366.365. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp2.665.618.687.956.
Baca Juga:Selisih antara pendapatan dan belanja daerah ditutupi melalui pembiayaan dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berjalan sebesar Rp49.521.755.419. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah juga mengalokasikan Rp3 miliar untuk penyertaan modal atau investasi.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin rapat menegaskan pentingnya percepatan realisasi anggaran.
"Dengan disahkannya perubahan APBD ini, kami berharap semua pihak dapat mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan di sisa waktu yang ada demi mendukung pencapaian visi dan misi Bupati Langkat," ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Langkat H. Syah Afandin, pimpinan dan anggota DPRD Langkat, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda, serta sejumlah undangan lainnya.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari Harahap membacakan pembelaan
Daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan penandatanganan adendum
Daerah
Momen haru mewarnai rangkaian penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Angkola Sangkunu
Ragam
Program TMMD ke127 Tahun Anggaran 2026 di Kodim 0212/Tapanuli Selatan resmi ditutup pada Rabu (11/3/2026).
Ragam
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
TAPTENG Jelajahnews.id Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (12/03/2026), saat terdakwa Maya Sari H
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan akhirnya berbuah penetapan ters
Daerah
Irdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka menandatangani prasasti penutup TMMD ke127 di Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan
Ragam