Julpan Tambunan Terpilih Pimpin PWI Tabagsel, Ini Pesan Ketua PWI Sumut
Julpan Tambunan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) periode 2026&ndash20
Daerah
P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali merealisasikan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Baca Juga:
Komitmen itu dibuktikan dengan kegiatan
penyerahan sertipikat tanah tersebut dilaksanakan di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Kamis (25/09/2025).
Kegiatan ini diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Program PTSL menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat. Kehadiran sertipikat tanah ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum.
Dalam kegiatan itu, pihak Kantor Pertanahan didampingi aparat daerah. Hal ini menunjukkan adanya dukungan bersama dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut.
Sebanyak 36 sertipikat tanah resmi diserahkan langsung kepada masyarakat penerima manfaat. Jumlah itu merupakan bagian dari target PTSL yang terus digencarkan di wilayah Padangsidimpuan.
Program ini diharapkan mampu menuntaskan pendaftaran seluruh bidang tanah di daerah tersebut secara lengkap. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atas aset mereka.
Penyerahan sertipikat tanah disambut antusias oleh warga. Mereka menilai sertipikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan sah.
Selain memberikan rasa aman, sertipikat tanah juga bisa menjadi modal berharga bagi keluarga. Dokumen ini diyakini mampu menunjang kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.
Melalui program PTSL, pemerintah berupaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Langkah ini juga sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Penataan administrasi tanah yang rapi dinilai dapat meminimalisir konflik agraria. Dengan begitu, masyarakat semakin terlindungi dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan hanya sekadar dokumen. Lebih dari itu, sertipikat merupakan bentuk perlindungan hukum yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Sertipikat tanah juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi. Keberadaannya bisa dimanfaatkan sebagai agunan dalam mendapatkan modal usaha.
Program PTSL ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Target besarnya adalah mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia pada tahun 2025.
Target tersebut termasuk dalam program strategis nasional yang terus digenjot pelaksanaannya di berbagai daerah. Padangsidimpuan menjadi salah satu daerah yang turut aktif dalam mendukung kebijakan ini.
Dengan adanya sertipikasi tanah, masyarakat lebih mudah mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan. Fasilitas ini diharapkan mampu mendorong lahirnya usaha-usaha produktif di tingkat lokal.
Akses permodalan tersebut sekaligus membuka ruang lebih besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian daerah.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga memberikan apresiasi terhadap masyarakat. Warga dinilai sangat proaktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL.
Antusiasme tersebut dianggap sebagai faktor utama keberhasilan program di lapangan. Semangat masyarakat semakin menguatkan sinergi antara pemerintah dan aparat desa.
Sinergi ini dinilai menjadi kunci penting dalam menyukseskan program PTSL. Kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat membuktikan bahwa keberhasilan pembangunan tak lepas dari partisipasi semua pihak.
Kerja sama lintas sektor itu juga menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar program administrasi. Namun lebih jauh, ia merupakan upaya kolektif untuk memperkuat fondasi hukum dan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya penyerahan sertipikat ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat. Pentingnya mendaftarkan tanah secara resmi harus menjadi perhatian bersama.
Kesadaran ini akan menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di bidang pertanahan. Pada gilirannya, hal itu akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Keberadaan sertipikat tanah bukan hanya memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Namun juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi keluarga.
Program PTSL pun diharapkan terus berlanjut dan semakin diperkuat. Dengan demikian, manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat. (JN- Tim)
Julpan Tambunan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) periode 2026&ndash20
Daerah
Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) keIX menjadi momentum memperkuat profesionalisme, solidari
Daerah
Sesosok mayat lakilaki ditemukan tersangkut di bebatuan aliran Sungai Batang Ayumi, wilayah Desa Huta Lombang, Kecamatan Padangsidimpuan Te
Daerah
Permohonan ahli waris atas nama Abdul Wahab Tanjung menjadi agenda pembahasan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan bersama Kantor
Daerah
Modifikasi tangki mobil menjadi cara yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.
Daerah
Saluran irigasi mulai dikerjakan, batu dan semen terlihat tersusun. Namun, ada satu hal yang justru belum terlihat dalam dokumentasi di loka
Daerah
Dua peristiwa kebakaran kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjadi sorotan m
Daerah
Kebakaran hebat melanda kawasan Kampung Darek, Kelurahan Wek IV, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Minggu (25/10/2026) malam.
Daerah
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., mengajak masyarakat Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, menjaga kebhinek
Daerah
Keluhan seorang pasien terkait pengalaman persalinan di RSUD Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menuai beragam tanggapan w
Daerah