
HUT ke-70, Satlantas Polres Sibolga Kenang Jasa Pahlawan Lewat Ziarah
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke70, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sibolga menggelar ziarah dan tabur
DaerahTAPSEL | Jelajahnews.id - Setelah menuai sorotan publik akibat belum juga memberhentikan Eddy Sullam Siregar dari jabatannya sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan, DPD Partai NasDem Tapsel akhirnya angkat bicara.
Baca Juga:Partai berlambang biru itu menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Eddy Sullam dan menguatkan vonis dua tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap karyawan PT SAE di proyek PLTA Batang Toru.
"Negara kita negara hukum. Siapa pun sama di mata hukum. Maka dari itu, kami menghormati dan menghargai keputusan hukum ini," ujar Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Ledy Namarina, kepada wartawan di Sipirok, Kamis (31/07/2025).
Ledy mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan MA Nomor 1266 K/Pid/2025 yang menyatakan Eddy Sullam bersalah atas kasus pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis pada Februari 2024 lalu.
Saat ditanya mengenai sanksi partai terhadap Eddy, Ledy menegaskan hal itu merupakan kewenangan internal partai.
"Kami akan ambil langkah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem. Perkara ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga kami bertanggung jawab untuk menyampaikan perkembangannya ke struktur partai di provinsi dan pusat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberitahuan resmi ke internal partai dan Sekretariat DPRD Tapsel sudah dilakukan. Proses berikutnya adalah membawa persoalan ini ke tingkat DPP NasDem.
"Di bawah kepemimpinan Pak Surya Paloh, Partai NasDem tidak pernah main-main soal isu seperti ini. Apalagi menyangkut integritas partai dan kepercayaan publik," tegas Ledy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Eddy Sullam, dan menguatkan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang dijatuhkan pada 3 Februari 2025.
Vonis ini terkait keterlibatan Eddy dalam insiden kekerasan terhadap sejumlah karyawan PT SAE di kawasan proyek PLTA Batang Toru. Ia dinyatakan terbukti ikut serta dalam tindakan anarkis yang menyebabkan korban luka.
Desakan publik agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) segera dilakukan pun semakin menguat. Pasalnya, keberadaan Eddy sebagai anggota DPRD aktif yang masih menerima gaji di tengah status hukum yang sudah inkracht dianggap mencoreng wibawa lembaga legislatif dan mencederai etika hukum. (JN-Irul)
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke70, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sibolga menggelar ziarah dan tabur
DaerahSrikandi Putri Runduk Polres Sibolga memberi suasana aman dan nyaman ketika umat Islam melaksanakan Sholat Jumat, (19/09/2025) di Kota Sibol
DaerahPuluhan personel Polres bersama anakanak yatim dari Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, duduk khusyuk mengikuti rangkaian Doa Yasinan ber
DaerahDua remaja pelajar mengalami luka serius setelah sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan sebuah mobil taxi di Jalan Umum KM 02&ndash
DaerahSuasana hangat nan penuh kekeluargaan menyelimuti kawasan wisata Aek Si Jornih, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,
DaerahWarga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihebohkan dengan beredarnya foto mesra seorang kepala sekolah berinisial PAH bersama seorang pere
DaerahPemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
DaerahBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya memperkuat kelembagaan demi menghadapi dinamika demokrasi
PolitikTahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 segera dimulai setelah DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DaerahPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap programprogram unggulan yang tengah dijalankan Pemerin
Daerah