Perkuat Pelayanan Publik, Kantah P.Sidimpuan Evaluasi Strategi Komunikasi Desember 2025
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan rekapitulasi strategi komunikasi publik bulan Desember 2025 sebagai upaya mempe
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Setelah menuai sorotan publik akibat belum juga memberhentikan Eddy Sullam Siregar dari jabatannya sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan, DPD Partai NasDem Tapsel akhirnya angkat bicara.
Baca Juga:Partai berlambang biru itu menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Eddy Sullam dan menguatkan vonis dua tahun penjara atas kasus kekerasan terhadap karyawan PT SAE di proyek PLTA Batang Toru.
"Negara kita negara hukum. Siapa pun sama di mata hukum. Maka dari itu, kami menghormati dan menghargai keputusan hukum ini," ujar Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Ledy Namarina, kepada wartawan di Sipirok, Kamis (31/07/2025).
Ledy mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan MA Nomor 1266 K/Pid/2025 yang menyatakan Eddy Sullam bersalah atas kasus pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis pada Februari 2024 lalu.
Saat ditanya mengenai sanksi partai terhadap Eddy, Ledy menegaskan hal itu merupakan kewenangan internal partai.
"Kami akan ambil langkah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai NasDem. Perkara ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga kami bertanggung jawab untuk menyampaikan perkembangannya ke struktur partai di provinsi dan pusat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberitahuan resmi ke internal partai dan Sekretariat DPRD Tapsel sudah dilakukan. Proses berikutnya adalah membawa persoalan ini ke tingkat DPP NasDem.
"Di bawah kepemimpinan Pak Surya Paloh, Partai NasDem tidak pernah main-main soal isu seperti ini. Apalagi menyangkut integritas partai dan kepercayaan publik," tegas Ledy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Eddy Sullam, dan menguatkan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang dijatuhkan pada 3 Februari 2025.
Vonis ini terkait keterlibatan Eddy dalam insiden kekerasan terhadap sejumlah karyawan PT SAE di kawasan proyek PLTA Batang Toru. Ia dinyatakan terbukti ikut serta dalam tindakan anarkis yang menyebabkan korban luka.
Desakan publik agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) segera dilakukan pun semakin menguat. Pasalnya, keberadaan Eddy sebagai anggota DPRD aktif yang masih menerima gaji di tengah status hukum yang sudah inkracht dianggap mencoreng wibawa lembaga legislatif dan mencederai etika hukum. (JN-Irul)
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan rekapitulasi strategi komunikasi publik bulan Desember 2025 sebagai upaya mempe
Daerah
Empat puluh lima hari setelah banjir bandang, longsor, dan pergerakan tanah melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, ratusan anak sekolah masih b
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mencatatkan capaian kinerja yang positif sepanjang tahun 2025.
Daerah
Perjalanan seorang siswi SMA menuju sekolah berakhir tragis setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya bertabrakan dengan truk Colt
Daerah
Warga Aek Gareder, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (8/01/2026) sore m
Peristiwa
PT Agincourt Resources (PTAR) bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Kementerian Sosial memfokuskan penanganan pascabencana pada penyiap
Daerah
Pemerintah terus mematangkan rencana pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dengan memastikan seluruh aspek pendukung terpenuhi sejak
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan apel pagi pada Selasa (07/01/2026) di halaman kantor sete
Daerah
TAPSEL Jelajahnews.id Kekosongan kursi wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 DPRD Tapanuli Selatan terus menuai sorotan publik.adse
Daerah
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe tetap memberikan pelayanan kunjungan kepada masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan (WBP
Daerah