Audiensi Sertipikasi Ruko Jalan Thamrin, Kantah P.Sidimpuan Dorong Kepastian Hukum bagi Ahli Waris
Komitmen memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Daerah
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN Medan, Rabu (20/7/2022).
Mujianto adalah tersangka perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.
Yos menyampaikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BTN, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Kronologisnya, kata Yos, pada tahun 2011 Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 M2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
\"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 milliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,\" ucap Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 milliar.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
\"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022),\" katanya. (JNS-BTM).
Komitmen memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Daerah
Komitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Semangat kepedulian dan kebersamaan mewarnai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke80 di
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Upaya memperkuat pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan di Provinsi Sumatera Utara te
Daerah
Dalam rangka HUT Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Padangsidimpuan menggelar Upacara Ziarah Rombongan di Taman Makam Bahagia (TMB), Padan
Daerah
hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan ramah tamah dan temu kenal Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara yang digelar di
Daerah
Menyambut HUT Bhayangkara ke80, Polres Padangsidimpuan membangun bak air bersih di Desa Joring Lombang sebagai wujud kepedulian kepada masy
Daerah
Menyambut HUT Bhayangkara ke80, Polres Padangsidimpuan membangun bak air bersih di Desa Joring Lombang sebagai wujud kepedulian kepada masy
Daerah
Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke80, suasana khidmat menyelimuti Taman Makam Pahlawan (TMP) Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sel
Daerah
Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan antara jajaran PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dengan Kantor Pertanahan Kota Pada
Daerah