Audiensi Sertipikasi Ruko Jalan Thamrin, Kantah P.Sidimpuan Dorong Kepastian Hukum bagi Ahli Waris
Komitmen memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Daerah
MEDAN - Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana menyetujui usulan Kejati Sumut menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana umum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice, Selasa (31/5/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada jelajahnews.id mengatakan, dua perkara yang diusulkan dan dihentikan penuntutan dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.
Kedua perkara tersebut, pertama tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
\"Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga,\" kata Kasi Pekum Kejatisu Yos A Tarigan.
Kedua tersangka Yudi Ramadani (34) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
\"Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporan di Polsek Beringin,\" tukasnya.
Lebih lanjut, kata Yos, alasan dan pertimbangan dilakukan penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, ada perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
\"Antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,\" pungkasnya.
Pengusulan dua perkara ini dilaksanakan secara online oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, Kajari Gunungsitoli Damha, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Oharda Zainal, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Deli Serdang Jabal Nur, Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli. (JNS-BTM)
Komitmen memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Daerah
Komitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan.
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Semangat kepedulian dan kebersamaan mewarnai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke80 di
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Upaya memperkuat pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan di Provinsi Sumatera Utara te
Daerah
Dalam rangka HUT Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Padangsidimpuan menggelar Upacara Ziarah Rombongan di Taman Makam Bahagia (TMB), Padan
Daerah
hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan ramah tamah dan temu kenal Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara yang digelar di
Daerah
Menyambut HUT Bhayangkara ke80, Polres Padangsidimpuan membangun bak air bersih di Desa Joring Lombang sebagai wujud kepedulian kepada masy
Daerah
Menyambut HUT Bhayangkara ke80, Polres Padangsidimpuan membangun bak air bersih di Desa Joring Lombang sebagai wujud kepedulian kepada masy
Daerah
Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke80, suasana khidmat menyelimuti Taman Makam Pahlawan (TMP) Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sel
Daerah
Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan antara jajaran PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dengan Kantor Pertanahan Kota Pada
Daerah