Rp2,23 Miliar untuk Gedung Cathlab RSUD P.Sidimpuan, Progres dan Pengawasan Dipertanyakan
Proyek pembangunan gedung ruangan Cathlab dan sarana pendukungnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan nilai kontra
Daerah
MEDAN - Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana menyetujui usulan Kejati Sumut menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana umum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice, Selasa (31/5/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada jelajahnews.id mengatakan, dua perkara yang diusulkan dan dihentikan penuntutan dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.
Kedua perkara tersebut, pertama tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
\"Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga,\" kata Kasi Pekum Kejatisu Yos A Tarigan.
Kedua tersangka Yudi Ramadani (34) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
\"Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporan di Polsek Beringin,\" tukasnya.
Lebih lanjut, kata Yos, alasan dan pertimbangan dilakukan penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, ada perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
\"Antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,\" pungkasnya.
Pengusulan dua perkara ini dilaksanakan secara online oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, Kajari Gunungsitoli Damha, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Oharda Zainal, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Deli Serdang Jabal Nur, Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli. (JNS-BTM)
Proyek pembangunan gedung ruangan Cathlab dan sarana pendukungnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dengan nilai kontra
Daerah
Memperingati Hari Jadi ke75 Humas Polri, Seksi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memilih cara sederhana yang berdampak nyata mendonork
Daerah
Kebakaran melanda kawasan Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (19/10/2026) mala
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong percepatan penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menuntaskan pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian
Daerah
Tempat biliar yang identik dengan permainan bola sodok justru menjadi lokasi penangkapan seorang pria berinisial IS (36).
Daerah
Seorang pria bernama Sukur Dalimunthe ditemukan tewas tergantung di Perumahan Griya Napa Asri, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten T
Daerah
Sebuah pondok di kebun salak milik warga di Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi sasaran Op
Daerah
Peringatan Hari Jadi ke75 Humas Polri tak hanya menjadi seremoni. Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memilih merayakannya dengan berbagi kepe
Daerah
Longsor terjadi di kawasan Aek Sulum, Dusun Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara
Daerah