P.sidimpuan: Gelagat dua pria memantik kecurigaan diduga pencuri sepeda motor (Curanmor), menjadi nasib naas ketika terciduk Polisi saat sedang asyik menggunakan narkoba.
Kedua pria ini tercatat residivis kasus narkoba berinisial IYL (33) alias Garong dan IB (29), warga silayang-layang terciduk oleh Personel Polres Padangsidimpuan, Jumat (18/8) siang lalu.
Kedua tersangka tersebut berhasil diringkus didalam salah satu ruko samping ATC Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara, kota P.sidimpuan yang sebelumnya sudah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat petugas melakukan penangkapan kedua tersangka sedang asyik menggunakan narkotika golongan I jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Psp, AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (23/08/23).
Dijelaskanaya, kronologi berawal saat tim Polsek Hutaimbaru dan Satreskrim melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor. Kemudian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua orang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
“Setelah berhasil mengamankan kedua residivis narkoba itu kemudian di lakukan interogasi dan pemeriksaan, dan keduanya tidak terbukti melakukan pencurian,” papar Kasat.
Dikarenakan gelagat kedua pria ini mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan yang mana mendapati sejumlah barang bukti Narkotika antara lain, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu berikut 1 buah alat hisap shabu (Bong) bersama 2 buah mancis, 1 buah Kaca Pirek kosong dan 1 buah Jarum.
Terkait barang bukti narkoba tersebut, Kata Kasat, pihaknya masih melakukan pendalaman. Apakah pelaku hanya sebagai pengguna atau juga pengedar. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Psp langsung menangani kasus tersebut.
“Kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Psp untuk di lakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (JN-Irul)