Bos Tambang Ilegal di Madina Bakal Diserahkan ke Kejaksaan

MEDAN – Bos tambang emas ilegal di Kabupaten Madina, Ahmad Arjun Nasution (AAN) bakal segera dilimpahkan Polda Sumut ke JPU Kejati Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3/2022) lalu dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4/2022) untuk diserahkan ke JPU namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

“Berkas perkaranya sudah lengkap dan penyidik juga sudah layangkan surat panggilan ke tersangka AAN untuk hadir pada Senin (4/4/2022) hari ini. Namun kuasa hukumnya minta ditunda sampai Kamis (7/4/2022) dengan alasan kliennya sedang sakit,” katanya, Senin (4/4/2022).

Penyerahan (P22) itu dimaksudkan tersangka berikut barang bukti. “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (15/3/2022) pascaberkas pemeriksaanya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.

Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut.

Tersangka, ujar Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga.

“Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan sakit dan pertimbangan lain dari Penyidik,” pungkasnya. (JNS/PS/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *