P.SIDIMPUAN – Pria inisial PS alias Mame (39) warga Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
Polisi menangkap PS alias Mame pada Kamis (13/1/2022) lalu. Polisi menemukan barang bukti dari tangannya berupa 20 bungkusan kertas diduga berisi ganja seberat 11,84 gram, 1 plastik asoy warna biru, 1 HP warna putih dan uang tunai Rp 60 ribu.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, membenarkan penangkapan tersangka tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan tak jauh dari rumahnya dan sempat berusaha melarikan diri.
Namun, atas kesigapan petugas tersangka berhasil diamankan dan ditangkap, berikut barang bukti diboyong petugas ke Mapolres Padangsidimpauan.
“Tersangka diamankan tak jauh dari rumahnya, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan meninggalkan tempat duduknya,” ujar AKP Maria Marpaung, Minggu (16/1/2022).
AKP Maria menerangkan kronologis penangkapan, Katanya saat petugas melakukan penggeledahan badan tersangka, ditemukan uang tunai Rp60 ribu dan satu unit handphone warna putih.
“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria inisial U warga Sigalangan, Kabupaten Tapsel. Saat ini sudah DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang AKP Maria.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. (Irul)