Ayah Cabuli Putrinya Usia 3 Tahun di P.Sidimpuan Sudah Ditangkap Polisi

P.sidimpuan: Seorang ayah berinisial AS (38) tahun mencabuli putrinya berinisial RAS (3) tahun. Ia kini telah ditahan oleh Polres Kota Padangsidimpuan, pada 08 September 2023.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres P.sidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Polres P.sidimpuan, Kompol Lindung Sihaloho dengan pres realesenya kepada awak media.

“Benar, tersangka AS ayah korban telah kita tahan dengan kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap putrinya sendiri,” ungkapnya, jum’at (15/09/23).

Lebih jauh, Kasi Humas menjelaskan, aksi bejat ini terbongkar setelah ibu korban berinisial RA (33) tahun mendapatkan pengakuan dari anaknya. RA sempat naik pitam akibat kelakuan sang ayah.

Dijelaskanya, aksi bejat AS berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 07.15 Wib, dimana pelapor memandikan korban di kamar mandi lalu meninggalkan korban untuk beres-beres rumah.

Kemudian tiba tiba korban berteriak dan menangis lalu ibu korban pun menghampirinya dan melihat bahwa kemaluan korban mengalami luka.

Setelah melihat hal tersebut korban menunjukan kepada pelaku atas luka yang dialami korban, namun pelaku bersikap dingin dengan tidak menghiraukan hal tersebut.

Tak terima dengan kelakuan bejat itu terhadap anaknya, RA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.

“Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya menutup.

Tim Burangir Dampingi Korban Melapor Ke Polres Kota P.sidimpuan

Sebelumnya, Tim Burangir bersama Peksos Anak dari Kemensos pun kemudian mendampinginya mengadukan kekerasan yang dialami anaknya ke Polres Padangsidimpuan, pada tanggal 02 September 2023.

Usai proses penyelidikan berlangsung, diketahui bahwa salah satu anaknya laki-laki ternyata telah melihat kejadian dimana ayahnya melakukan hal yang bejat itu terhadap korban.

Ketika ditanya anak tersebut mengatakan bahwa disaat dia melihat dari luar jendela ayahnya membuka celana korban dan memasukkan tangannya ke kemaluan korban membuat korban menangis saat itu.

Pada saat itu, ibunya saat itu sedang mencuci di kamar mandi sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut. Polresta Padangsidimpuan pun bergerak cepat dan menahan terduga pelaku di Mapolres.

Hari ini, Lembaga Burangir bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjumpai korban dan ibunya memberikan trauma healing.

Burangir mengharapkan bahwa seluruh pihak harus mendukung korban dan ibunya saat ini karena masih dalam proses pemulihan mental.

“Jangan ada seorang pun yang menyudutkan korban maupun ibunya. Apalagi menginginkan kasus ini diberhentikan dengan alasan apapun,” pungkas Juli.

Kepada Burangir, Ibu korban mengaku bahwa ada beberapa pihak yang mendatanginya supaya kasus ini dapat berhenti tetapi dia dengan tegas menolak.

“Siapapun tidak ada yang sanggup menerima anaknya rusak masa depannya ditangan ayahnya sendiri,” cetus Juli. (JN-Irul)