MEDAN – Seorang jurnalis media online di Madina, Jeffry Batara Lubis dianiaya oleh empat orang oknum ormas di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Mandailing Natal pada Jumat (4/3/2022) pukul 19.30 WIB.
Aksi kekerasan terhadap jurnalis itu diduga karena para pelaku tidak senang atas pemberitaan tentang tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Akibat pengeroyokan itu, Jeffry mengalami luka pada bagian wajah dan pelipis. Jeffry pun kemudian melaporkannya ke Kepolisian Resor Mandailing Natal.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan pun mengecam segala bentuk kekerasan yang dialami Jeffry Batara Lubis.
“Jurnalis dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Namun apabila ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka dapat melakukan pengaduan sesuai yang diatur di Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane, Sabtu (5/3/2022).
Tison menilai perbuatan tidak terpuji tersebut telah menghambat kebebasan pers dengan cara menganiaya atau pengeroyokan hingga menimbulkan luka-luka. AJI Medan pun mendorong agar proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan terbuka.
Tison meminta agar kepolisian segera menangkap para pelaku yang ikut terlibat pemukulan terhadap Jeffry Batara Lubis.
“Kita sangat menyesalkan aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi dan menjadi ancaman bagi kebebasan berpikir dan berpendapat yang jelas diatur dalam undang-undang. Kasus-kasus seperti ini harus dihentikan dan kita minta agar kasus ini diusut tuntas secara adil dan terbuka kepada publik,” ungkap Tison.
Tison pun tak lupa mengingatkan kepada seluruh pekerja pers agar selalu mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistikanya. Hal itu sebagai upaya melindungi kebebasan pers dengan tetap mengendepankan kode etik.
“Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang sudah ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Hal itu harus senantiasa dilakukan,” tutupnya. (JNS/BTM)