Senin, 11 Agustus 2025 WIB

PAW Eddi Sullam Mandek, KPU Tapsel: Bola di Tangan NasDem!

Irul Daulay - Senin, 11 Agustus 2025 09:55 WIB
PAW Eddi Sullam Mandek, KPU Tapsel: Bola di Tangan NasDem!

TAPSEL | Jelajahanews.id- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Eddi Sullam Siregar terancam molor.

Baca Juga:

Meski Mahkamah Agung sudah memvonis dua tahun penjara dan putusan itu inkracht, kursi pengganti Eddi hingga kini belum juga diisi.

Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menegaskan pihaknya tidak bisa memulai proses PAW sebelum menerima usulan resmi dari Partai NasDem sebagai partai pengusung.

"Kewenangan KPU dimulai setelah partai mengajukan pengganti. Surat pengusulan harus dilampiri dokumen pendukung yang jelas," tegas Zulhajji Siregar, Minggu (10/08/2025).

Ia menambahkan, setelah menerima usulan, KPU akan melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas untuk memastikan calon pengganti memenuhi syarat.

"Sampai hari ini KPU belum menerima surat atau dokumen apapun terkait PAW Eddi Sullam," ujarnya.

DPRD: Secara Hukum Sudah Berhenti

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe menyatakan secara hukum Eddi Sullam telah sah diberhentikan sejak putusan MA inkracht pada 2 Juli 2025. Hak keuangannya pun telah dihentikan sejak awal Agustus.

Namun, Darwin menyebut pemberhentian secara administratif masih menunggu surat keputusan resmi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan usulan dari Partai NasDem.

"Dasar hukumnya sudah jelas. Tinggal partai yang memulai proses administratifnya," kata Darwin.

Baca Juga:

NasDem Janji Segera Proses PAW

Sekretaris DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Ledy Namarina, memastikan pihaknya tidak akan berlama-lama.

Baca Juga:

Menurutnya, partai sudah menginformasikan putusan MA kepada Sekretariat DPRD dan tengah berkoordinasi dengan DPW serta DPP agar PAW segera terlaksana.

"Kami tidak akan membiarkan nama baik partai tercoreng oleh tindakan individu," tegas Ledy.

Kini, publik Tapanuli Selatan menunggu langkah konkret Partai NasDem. Tanpa usulan resmi dari partai, KPU tidak bisa bergerak, dan kursi DPRD yang kosong itu akan terus dibiarkan tak terisi. (JN-Irul)

Baca Juga:

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru