DELI SERDANG – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Beringin mendatangi sebuah Bangunan diduga lokasi perjudian jenis tembak ikan di Jalan Lintas Bakaran Batu, Dusun Jati, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sabtu (12/2/2022).
Kedatangan Muspika dan Polsek Beringin tersebut guna merespon adanya pengaduan masyarakat diduga lokasi bangunan digunakan sebagai praktek perjudian.
Tiba dilokasi Muspika tidak menemukan ada aktifitas perjudian seperti yang digembor-gemborkan selama ini.
Alhasil, Muspika hanya menyegel lokasi dengan menempelkan sebuah tulisan larangan.
Bunyi segel adalah Berdasarkan Keputusan Muspika Kecamatan Beringin, Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar Undang-Undang di tempat ini. Apabila tidak mengindahkan larangan ini maka pihak yang berwenang akan melakukan tindakan hukum.
Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak didampingi Trantib Kecamatan serta disaksikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang menutup dan menyegel bangunan yang diduga sebagai lokasi perjudian.
Kapolsek mengatakan, penutupan dan penyegelan lokasi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Olehnya, mereka langsung bertindak dengan koordinasi ke Muspika Beringin.
“Untuk memastikan wilayah hukum Beringin ini tetap aman dan kondusif, pengaduan masyarakat yang meresahkan sesegera mungkin akan kita tindak,” pungkas Kapolsek. (JNS/r)