TAPSEL– Idris Sardi (47) warga Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan (Psp) menyayangkan sikap seseorang yang belakangan diketahui seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel).
Idris menyebut, lahan kebun milik keluarganya, diklaim oknum jaksa berdasarkan surat kuasa.
Idris mengatakan, pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 16.00 wib, oknum jaksa berinisial AH mendatangi kebun milik orang tuanya (H Masril Tanjung) di Dusun Bukit Mas Lorong Adian Nasonang, Desa Sihuikkuik, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, bersama sejumlah orang lainnya.
“Oknum jaksa tersebut menyebut, bahwa ia mendapat surat kuasa dari pamannya, dan dalam waktu satu tahun harus bisa dikuasai oleh jaksa tersebut,” kata Idris, Senin (16/11/2021.
Dan oknum jaksa, saat ke kebunnya membawa beberapa aparatur pemerintah setempat, seperti Lurah, Kepala Desa, Mantan Kepala Desa dan Kasi Pemerintah Kecamatan Angkola Selatan.
“Kami merasa keberatan, apalagi oknum jaksa membawa sejumlah aparatur pemerintah dan menduga ingin mengintimidasi kami sebagai pemilik tanah tersebut,” ujar Idris.
Idris menceritakan, lahan seluas puluhan hektar itu merupakan milik mereka berdasarkan surat atau dokumen yang mereka miliki.
“Dan lahan tersebut, sudah kami miliki serta kelola sejak Tahun 1989. Dan tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim miliknya dan memberi kuasa untuk menguasainya. Dan itu akan kami perjuangkan,” ucap Idris.
Idris juga menyesalkan, sikap oknum jaksa yang secara jabatan harus menjadi penengah, bukan malah ada keberpihakan.
“Apapun ceritanya, kami siap untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Walau sampai berperkara di pengadilan,” sebut Idris.
Sementara juru bicara Kejaksaan Negeri Tapsel Saman Dohar Munthe, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intel menyampaikan, bahwa oknum jaksa berinisial AH yang dimaksud memang benar bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Sebelum oknum jaksa mendatangi lokasi tersebut, ia sudah minta izin kepada kejari untuk mengurus masalah pribadinya.
“Artinya, tidak ada campur tangan kejaksaan dalam masalah itu. Dan yang bersangkutan meminta izin kepada pimpinan, untuk mengurus masalah pribadinya. Jadi, tidak ada campur tangan pimpinan apalagi membawa nama instansi,” ujar Saman.
Saman mengatakan, masalah itu murni persoalan pribadi yang bersangkutan.
“Hasil keterangan beliau (oknum jaksa) dia memang diberi kuasa untuk mengurus persoalan lahan milik pamannya. Jadi ini murni masalah pribadi.” Pungkas Saman. (Irul Daulay)