P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) memberi tuntutan kepada terdakwa ESS alias B dengan hukuman 4 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Tapsel, Soritua Agung Tampubolon di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (22/01/2025) malam.
Dalam persidangan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan dari fraksi partai Nasdem, ESS alias B, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun sesuai fakta persidangan bahwa terdakwa ESS terbukti bersalah.
Diketahui, oknum anggota DPRD Tapsel ini ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat sebagai penggerak demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT. SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru tanggal 16 Februari 2024.
Tampak majelis hakim yang menyidangkan perkara beragenda pembacaan tuntutan jaksa ini diketuai Azhary Prianda Ginting dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap.
Persidangan tersebut terlihat lewat zoom dari Lapas tempat ESS alias B ditahan. Di ruang sidang itu, dia diwakili kuasa hukumnya yang pergelarannya memakan waktu selama dua jam.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neger Tapsel Soritua Agung Tampubolon sekaligus mewakili rekannya, Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menegaskan hukuman penjara 4 tahun sudah sesuai fakta persidangan bahwa terdakwa terbukti bersalah.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah, tidak terjadi perdamaian dengan korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian materi bagi PT. SAE.
Terdakwa ESS alias B, kata JPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan dan turut melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddi Sulam Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Tim JPU Kejari Tapsel.
Korban Keberatan dan Minta Terdakwa 5-7 tahun Penjara
Usai sidang, para korban penganiayaan yang merupakan staf humas PT. SAE dan hadir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, kepada wartawan menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa tersebut. Menurut mereka, 4 tahun penjara itu terlalu rendah.
“Dibanding penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS alias B, tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah,” kata Hamdani Rambe, Nurman Ahmad, Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.
Menurutnya, saking ramainya massa yang melakukan pengeroyokan atau penganiayaan itu, orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut menduga kalau mereka tidak akan selamat lagi atau tewas di tempat.
“Tuhan Yang Maha Kuasa menentukan kami masih selamat dan sehat wal afiat hingga sekarang,” kata Unyil.
Meski demikian, para korban sangat berharap besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan agar menjatuhkan hukuman setimpal terhadap ESS alias B yang didakwa JPU sebagai orang yang menyuruh penyerangan tersebut.
“Harapan kita kepada Majelis Hakim, agar terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara 5 sampai 7 tahun,” ucap para staf Humas PT. SAE yang menjadi korban pengeroyokan terdakwa dan kawan-kawan yang sebelumnya telah dihukum penjara masing-masing 2 tahun 2 bulan. (JN- Irul)