Ketua DPRD Dorong Peningkatan Pelayanan Puskesmas Medan Denai

Politik10 views

MEDANKetua DPRD Medan Hasyim SE mengapresiasi jika pelayanan Puskesmas Denai yang bagus. Namun Hasyim tetap menekankan kepada Kepala Puskesmas agar pelayanan tetap lebih ditingkatkan.

“Kita harapkan, pelayanan petugas tenaga kesehatan (Nakes) yang ramah dan humanis kepada pasien. Begitu juga soal kelengkapan alat kesehatan (Alkes) harus terus ditingkatkan,” ujar Hasyim SE.

Dorongan dan penekanan itu disampaikan Hasyim SE (PDI P)
saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Jermal 6, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Senin (5/2/2024) sore.

Dikatakan Hasyim, Pemko Medan dan DPRD Medan sangat fokus peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS). Hal tersebut guna mensukseskan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) yang diluncurkan sejak 1 Desember 2022 lalu hingga saat ini.

Ditambahkan Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu, untuk mendukung semua program peningkatan kesehatan, alokasi anggaran pun di tahun 2024 ini digelontarkan sebesar 214 Miliar lebih.

Kendati demikian, Hasyim mengajak masyarakat tetap peduli menjaga kesehatan. Karena kesehatan itu merupakan hal yang sangat mahal. “Seberapa banyak harta kekayaan, kalau jatuh sakit, semua itu tidak ada artinya. Tapi kalau kita sehat masih dapat bekerja menikmati kekayaan,” sebut Hasyim.

Untuk itu katanya lagi, jaga lah kebersihan untuk kesehatan. Mengatur pola makan, olah raga yang rutin dan istirahat yang cukup. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga, melalui nara sumber dan tim ahli Fraksi PDI P DPRD Medan Ir Waldemar Sihombing telah memaparkan Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *