P.Sidempuan– Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan (Psp) menyerahkan Surat Keputusan Penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada WBP beragama Kristen.
Penyerahan remisi dilaksanakan seusai WBP melaksanakan ibadah Hari Raya Natal di Aula Lapas Padangsidimpuan yang diserahkan oleh Kalapas melalui Plh.Kalapas Rio Sandy,SH di aula Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Senin (25/12)
Dalam arahanya, Rio Sandy menyampaikan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dan juga berbuat kebaikan selama menjalani masa pidana didalam Lapas.
Selain itu juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Untuk diketahui, pada Natal tahun 2023 di Lapas Padangsidimpuan a, pemerintah memberikan remisi / pemotongan masa pidana kepada narapidana beragama kristen yang berkelakuan baik selama di dalam penjara.
“Sebanyak 53 Orang WBP yang beragama kristen dari total 63 orang berhak memperoleh remisi natal. Adapun jumlah remisi yang diperoleh setiap warga binaan bervariasi seperti 15 hari, 30 Hari, 45 hari dan 2 Bulan,” pungkas Rio Sandy. (JN-Irul)