MEDAN – Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH (Partai Gerindra) ajak masyarakat memanfaatkan program Walikota Medan Bobby Afif Nasution yakni bantuan usaha bagi peningkatan naik kelas para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan. Pemberdayaan pelaku UMKM diyakini meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam mensejahterakan masyarakat.
“Siapa pelaku usaha yang butuh bantuan silahkan segera mendaftar. Manfaatkan peluang guna mengembangkan usaha naik kelas. Kebetulan saya di Komisi III DPRD Medan membidangi perekonomian, saya siap memfasilitasi mendapatkan bantuan usaha,” terang Mulia Syahputra Nasution.
Disampaikan Mulia Syahputra Nasution asal dapil V itu kepada ratusan undangan saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan di Jl Eka Warni Gg Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (19/3/2023).
Hadir saat sosper, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.
Menurut Mulia, Pemko Medan saat ini fokus untuk membantu pelaku UMKM agar dapat naik kelas. “Bagi Ibu/Bapak maupun kerabat yang memiliki usaha mari agar kita bantu. Pemilik usaha harus semangat menjalankan usahanya dan optimis dapat berkembang. Saya siap membantu untuk memfasilitasi, ” imbuh Mulia.
Kemudian, Mulia menyarankan kepada warga segera menyampaikan permohonan melalu timnya yang ada disetiap Kelurahan dapil V. “Melalui tim akan segera kita tindaklanjuti ke Pemko Medan,” sebut politisi muda itu.
Ditambahkan, program yang dijalankan Pemko Medan adalah implementasi Perda No 9 Tahun 2014. Kepada Pemko dan pelaku usaha diharapkan sama sama mentaati dan menjalankan Perda.
Seperti diketahui, Perda No 9 Tahun 2014 terdiri XI BAB dan 49 Pasal. Adapun maksud Perda yakni mengatur, mengendalikan, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pertumbuhan dan aktivitas usaha. Sedangkan tujuannya, untuk mewujudkan tertib usaha baik dari segi lokasi maupun hubungannya dalam pengembangan perindustrian dan kelestarian lingkungan.
Sedangkan dalam BAB VII Pasal 42 disebutkan, Walikota berwenang melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan. Sedangkan pembinaan itu berupa produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi.
Pada Pasal 43 dijelaskan, pembinaan SDM yakni termasuk pembinaan mental kerohanian serta penyediaan sarana dan prasarana tempat ibadah.
Sedangkan dalam Pasal 44 disebutkan, walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan usaha bidang perindustrian dan perdagangan.(jns)