Kapolres Pastikan Tindaklanjuti Kabar Maraknya Perambahan Hutan di Tapsel

TAPSEL– Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni memastikan akan menindaklanjuti kabar maraknya perambahan hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) salah satunya dusun Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan.

“Kita pastikan ditindaklanjuti,” tegas Kapolres Tapsel kepada awak media saat di konfirmasi lewat pesan singkat What’s App, Sabtu (18/03/23).

AKBP Imam sebelumnya, pada Selasa, (14/03/23) juga memastikan tidak ada anggotanya yang berani membekingi perbuatan tindak pidana, Jika ada dan terbukti, dipastikan akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya.

Terkait tindak pidana illegal logging, saat ini pihaknya sedang menangani beberapa perkara. Ada yang masih dalam tahap penyelidikan penguatan keterangan ahli.

Bahkan beberapa hari yang lalu penyidik Polres Tapsel ada menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan tersangka yang diduga pelaku illegal logging.

“Kalau masih ada dugaan tindak pidana di lokasi-lokasi lainnya, pasti kami tidak berhenti. Saat ini sedang kita proses saja, akan tetapi juga terus melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana illegal logging lainnya,” terang Kapolres Tapsel.

Sebelumnya ramai diberitakan di sosial media online dan cetak, Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung (HMB), Ahmad Kaslan Dalimunthe menemukan dan mengejar truk bermuatan kayu yang diangkut dari Mosa.

Pengangkutan kayu illegal loging tersebut dihentikan, dan sopir mengaku kayu itu dibawanya dari Mosa atas suruhan Narul Ritonga dan akan diantar ke kilang Mahmuddin di dekat Kapuran.

Atas dasar temuan tersebut, pada Jum’at (10/3/2023), Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi HMB mengadukan Narul Ritonga dan Haji Mahmuddin kepada Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.

Sementara, pada Minggu (12/3/2023) lewat sambungan telepon kepada wartawan, Aseng Naga menyebut kayu hasil illegal logging dari Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, diangkut ke kilang milik Mahmuddin di Kapuran.

Bahkan Aseng Naga menyebut illegal logging di lahan eks Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT. PLS itu dibekingi oknum perwira dari Polres Tapsel bermarga Harahap dan Polda Sumatera Utara. Juga dibekingi oknum aparat pemerintah desa.

Menanggapi hal itu, Haji Mahmuddin Nasution, pengusaha kilang kayu di Kapuran, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan membantah pernyataan pimpinan PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) Budianto alias Aseng Naga, Rabu (15/3/2023).

Sementara, pada Jum’at (17/03/23). Waka Polres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH mengatakan, agar Aseng Naga membuktikanya, dan menduga mungkin jangan-jangan maling teriak maling. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *