KARO – Bupati Karo Cory Sebayang mengeluarkan Surat Edaran nomor: 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Karo, Jumat (24/9/2021). Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 22 September 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo.
Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan perkantoran, pembatasan acara adat/resepsi penikahan/meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat, pelaksanaan kegiatan ibadah, pelaksanaan kegiatan rapat/seminar/pertemuan, pengaturan tentang swalayan/toko waralaba, pengaturan restoran/rumah makan/kafe/warung kopi, tempat wisata/rekreasi/ kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, pasar tradisional, angkutan umum dan tenaga kerja.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Karo menegaskan kepada seluruh camat, lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Karo untuk mengoptimal posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Selanjutnya, Bupati Karo juga menegaskan agar Camat, Lurah dan Kepala Desa dan unsur satgas kecamatan, kelurahan maupun satgas desa untuk berperan aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan surat edaran tersebut.
Bupati Karo juga tetap mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Karo untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, serta menghindari kerumunan.(Jai)