Wujud Penataan Akses Tanah Ulayat, Wamen ATR/ BPN Tanam Pisang di Jembrana

Nasional3 views

BALI| Jelajahnews – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama masyarakat Desa Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan penanaman pisang cavendish di lokasi tanah ulayat mereka pada Jumat (28/02/2025).

Aksi penanaman ini merupakan simbolisasi dari Penataan Akses terhadap tanah ulayat pertama di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat adat melalui optimalisasi aset tanah mereka.

Dalam sambutannya, Ossy Dermawan menyampaikan bahwa sertipikat tanah ulayat di Desa Asahduren kini telah memberi dampak lebih bagi masyarakat sekitar.

“Tanah ulayat yang begitu dihargai oleh desa adat, kini dapat dimanfaatkan secara maksimal berkat kerja sama ini.

Hal ini sangat menggembirakan karena masih banyak tanah ulayat yang belum teroptimalisasi dengan baik,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa skema penataan akses ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam mengelola tanah mereka.

Desa Asahduren itu sendiri merupakan bagian dari desa-desa adat yang ada di Bali. Pada 2023 lalu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali menyerahkan sertipikat tanah ulayat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat yang ada di daerah tersebut.

Langkah ini menjadi tonggak sejarah dalam reforma agraria berbasis komunitas adat, mengingat legalitas tanah ulayat sering kali menjadi tantangan utama dalam pemanfaatannya.

Kini, agar tanah ulayat tersebut dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan PT Nusantara Segar Abadi (NSA) memberikan akses ekonomi berupa pemberian bibit, bantuan alat pertanian, pendampingan, hingga offtaker dari pisang cavendish yang ditanam.

Model kerja sama ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan potensi tanah ulayat secara produktif dan berkelanjutan.

“Saya berpesan kepada semua, baik masyarakat yang diwakili oleh Bendesa Adat maupun PT NSA, untuk menjalin kolaborasi yang baik.

Kenali keterbatasan masyarakat, bantu mereka semaksimal mungkin, dan sebaliknya, masyarakat juga harus menghormati kesepakatan yang sudah dibuat,” tutur Wamen Ossy.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta dalam menjaga keberlanjutan proyek ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penanaman pisang cavendish dilakukan di tanah ulayat seluas 9.800 m² dan melibatkan 900 kepala keluarga.

“Saya harapkan ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan tanah yang optimal sesuai dengan potensi dan sumber daya yang ada.

Pisang cavendish dipilih karena merupakan salah satu komoditas yang bernilai ekonomi tinggi, memiliki permintaan pasar yang stabil, serta teknik budidayanya yang dapat dikelola dengan mudah oleh masyarakat lokal.

Sehingga, pada akhirnya masyarakat akan menerima nilai manfaat tanah yang tinggi dari produksi pisang tersebut,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberhasilan program ini dapat menjadi role model bagi desa adat lain di Indonesia yang memiliki tanah ulayat, sehingga reforma agraria dapat berjalan lebih luas dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat.

Adapun turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia;

Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali.

Hadir pula Forkopimda tingkat Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana, yang memberikan dukungan penuh terhadap program ini sebagai bagian dari pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal.

Dengan adanya program ini, diharapkan tanah ulayat yang selama ini kurang produktif dapat menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan, sekaligus menjaga kedaulatan masyarakat adat atas tanah mereka sendiri.(JN- Tim)