MEDAN – Warga Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, mengadu ke Komisi I DPRD Kota Medan terkait belum adanya kejelasan pembayaran ganti rugi tanah yang terkena proyek revitalisasi Danau Siombak. Tanah milik warga tersebut sudah digunakan untuk pembangunan tanggul, namun hingga kini belum diganti.
Pengaduan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Medan bersama warga, sejumlah OPD Pemko Medan, dan Badan Wilayah Sungai (BWS), Selasa (17/06/2025), di Gedung DPRD Medan.
Said, perwakilan warga Lingkungan 6 dan 7, mengungkapkan bahwa masyarakat dengan sukarela menyerahkan tanah demi pembangunan kawasan Danau Siombak karena wilayah mereka kerap terdampak banjir. Meski belum ada pembayaran, warga tetap mengizinkan pembangunan dilaksanakan.
“Kami ikhlas menyerahkan tanah karena berharap tidak banjir lagi. Tapi sampai sekarang, ganti rugi belum dibayar,” kata Said. Ia menyebutkan, salah satu warga bahkan menyerahkan tanah seluas 300 m² tanpa menerima kompensasi apa pun.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Medan menyatakan belum dapat melakukan penilaian publik karena adanya pergeseran titik koordinat dalam dokumen pemetaan, sehingga menimbulkan perbedaan data.
Namun, hal ini dipertanyakan oleh DPRD Medan. Anggota Komisi I, Muslim, menegaskan bahwa permasalahan ini sudah disampaikan langsung kepada Wali Kota saat peringatan Hari Lingkungan Hidup. “Dulu sudah disampaikan ke Pak Wali, dan dijanjikan akan dibayar. Tapi lagi-lagi terkendala birokrasi,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, menyayangkan lambannya proses pembebasan lahan ini. Ia menegaskan perlunya koordinasi antarinstansi dan menuntut kehadiran pimpinan instansi pada rapat lanjutan.
“Jangan semua bersembunyi di balik birokrasi. Masyarakat sudah menyerahkan tanahnya, jangan dipersulit,” ujarnya. RDP juga dihadiri perwakilan dari Kantor Pertanahan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.