Walikota Padang Sidempuan Resmikan Pasar Rakyat Mahera

SIDEMPUAN – Pasar Rakyat Mahera Kota Padang Sidempuan yang berdiri kokoh di Kelurahan Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Sumatera Utara (Sumut) telah diresmikan, Senin (14/3/2022).

Peresmian Pasar Mahera ini disaksikan oleh para perwakilan pedagang kaki lima dan tokoh masyarakat. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita serta penandatanganan prasasti oleh Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dan didampingi Kapolres, Dandim 0212/TS dan Direktur PT Badjora Pardamean Lestari.

Pimpinan PT Badjora Pardamean Lestari, Muda Siregar memberikan sambutan kepada Walikota dan jajaran dengan adat mangulosi sebagai wujud apresiasi atas dukungan Pemkot Padang Sidempuan dalam pembangunan pasar tersebut.

Dalam Laporannya Muda Siregar mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr H Badjora Muda Siregar atas kesediaan dan kerendahan hati telah bersedia dan mengizinkan tanah miliknya pribadi untuk di bangun sebuah pasar dengan nama Pasar Rakyat Mahera.

“Harapannya pasar ini dapat bermanfaat dan jadi solusi bagi pemerintah dalam rangka mengurangi angka Pedagang Kaki Lima (PKL) yang belum memiliki lapak dan solusi bagi pedagang yang belum mempunyai lapak tetap,” ngkapnya.

Sementara itu, Irsan Efendi Nasution, selaku Walikota Padang Sidempuan dalam amanatnya mengucapkan trima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemilik tanah Dr Badjora dan PT Badjora Pardamean atas berdirinya Pasar Rakyat Mahera tersebut.

“Kehadiran Pasar Mahera patut diapresiasi, karena menambah opsi bagi para pedagang dan masyarakat konsumen untuk melakukan transaksi jual beli. Pemerintah juga akan terbantu untuk mengarahkan PKL (Pedagang Kaki Lima) untuk berjualan di lapak-lapak maupun kios diseluruh Pasar di Kota Padang Sidempuan, termasuk Pasar Kodok, Pasar Sangkumpal Bonang dan Pajak Batu,” ujar Irsan.

Lebih lanjut, kata Irsan, berdirinya pasar ini semoga angka PKL yang belum memiliki lapak tetap bisa berkurang dan dapat berjualan di tempat yang layak dan humanis. Tidak lagi menggunakan badan jalan yang merusak fungsi jalan bagi kendaraan dan pejalan kaki.

Diakhir kegiatan walikota dan jajaran melakukan peninjauan langsung mengelilingi Pasar Rakyat Mahera Kota Padang Sidempuan. (Irul)