Waduh! Pria Usia 16 Tahun Ini Ditangkap Polisi Gegara Diduga Edarkan Ganja

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Seorang pria remaja berinisial M ditangkap Satresnakoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pasalnya disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis Ganja.

Pria remaja berusia 16 tahun ini ditangkap di salah satu warung kopi Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (28/1/2025) sekira pukul 00.15 WIB.

Tersangka M diketahui beralamat di Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara diduga kuat pengedar narkoba jenis ganja.

“Remaja ini berusia 16 tahun yang tak tamat sekolah dasar ini ditangkap di sebuah warung milik warga Arifin Nauli Tanjung di Desa Aek Haruaya, Portibi, Paluta,” ungkap Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.

Lebih lanjut AKP Maria dalam pres realesenya Rabu (29/01/24) mengungkapkan, kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat, bahwa di lokasi Desa Aek Haruaya Kec. Portibi Kab. Padang Lawas Utara marak terjadi peredaran narkotika jenis ganja.

Menanggapi informasi tersebut, personel Satresnakoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan pada Senin (27/01/25) pukul 18: 00 Wib. Setibanya dilokasi, personel Polres Tapsel mendapat informasi tentang seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, kata AKP Maria, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 00.10 Wib, personil Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kesebuah warung kopi milik masyarakat dan melihat seorang laki-laki yang sedang duduk ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat.

“Dan tak berapa lama melakukan penyelidikan, petugas kemudian melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk di warung kopi tersebut,” ujar Kasi Humas mewakili Kapolres Tapsel.

Tak ingin target melarikan, personil Satresnarkoba Polres Tapsel langsung mengamankan berinisial M, kemudian dilakukan pemeriksaan pada badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan.

Personil kemudian melakukan pemeriksaan disekitar tempat tersebut dimana dari depan pondok ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih.

Setelah itu, personil menyuruh inisial M untuk mengambil dan membuka bungkusan plastik tersebut yang mana 1 bungkus plastik assoy warna putih yang didalamnya berisikan 8 bungkus (amp) yang diduga berisikan ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.

Kemudian 1 bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan 7 bungkus (amp) diduga berisikan ganja. 1 bungkus kertas nasi warna coklat, berisikan 7 bungkus (amp) yang diduga berisikan ganja, dengan bruto 24,80 gram.

Dari introgasi petugas kepada tersangka di lokasi kejadian, tersangka M mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang sengaja ia simpan didepan pondok.

Tak hanya itu, tersangka M juga mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh atau dibeli dari inisial RH alias Bangko (lidik) dengan harga Rp 100 ribu untuk dijual kembali secara eceran.

“Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tersangka M berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” tandas AKP Maria Marpaung. (JN- Irul)