SIDEMPUAN – Pelaku AAL (37), warga Jalan Tapian Nauli Kelurahan Aek Tampang, Padang Sidempuan dibekuk polisi karena membobol toko di lingkungannya.
Pelaku ditangkap pada Kamis (23/3/2022) pukul 15.00 WIB di Jalan Imam bonjol Simpang Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
AKP Bambang Priyatno, selaku Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan menerangkan, kronologi dugaan tindakan pencurian dengan cara merusak kunci pintu dan ventilasi toko bagian belakang.
“Tersangka diamankan di Simpang Silandit setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian, kemudian tim tekab membawa pelaku ke Polres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara teman pelaku kini DPO,” katanya Jumat (25/3/2022).
Korban Bayu Arpan Saputra (34) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan saat membuka toko miliknya P Photo. Saat itu, Bayu melihat di dalam toko telah berantakan.
Dikatakannya, saat melakukan aksi pencurian, Senin (31/1/2022) pukul 09.00 WIB lalu, pelaku AAL tak sendirian. Ia bekerjasama dengan rekannya bernama Heru yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kemudian, barang-barang berupa 1 unit laptop, 1 unit televisi, 1 unit spekear 12 inci, 1 unit mesin gerinda, 1 unit mesin bor, 2 unit handphone dan uang tunai Rp 500.000 tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan mengadukan ke Polres Padang Sidempuan dengan laporan LP/B /40/Il/2022/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Akibat perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Irul)