P.SIDIMPUAN | Jelajahnews – Gemuruh aliran Sungai Batang Ayumi kini tak lagi menjadi sumber ketenangan bagi warga Kota Padangsidimpuan.
Di balik derasnya air, terselip aroma busuk yang diduga berasal dari limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Bola, menjadikannya ancaman nyata bagi kesehatan dan lingkungan.
Rabu siang, 18 Juni 2025, puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hak Rakyat Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.
Aksi mereka tak biasa satu truk penuh sampah sengaja ditumpahkan di halaman kantor wali kota sebagai simbol kemarahan terhadap pengelolaan sampah yang dinilai buruk.
“Kalau sampah tak kalian urus, biar kami antar ke sini!” teriak salah satu orator, yang disambut riuh massa aksi.
Namun, Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe enggan menemui massa secara langsung.
Ia hanya mengundang perwakilan aliansi untuk berdialog tertutup, memicu komentar pedas dari warga.
“Mungkin dia masih merasa suci, baru pulang haji. Jadi jijik lihat sampah-sampah berserakan di depan kantornya. Dursun kali,” sindir warga Batunadua, yang menyaksikan aksi tersebut. (Dursun dalam bahasa Batak berarti jorok atau kotor).
Solusi Pemerintah Masih Menggantung
Koordinator aksi, Fahrul Rozy, menyatakan hasil pertemuan dengan wali kota belum membuahkan kesimpulan.
“Solusinya masih menggantung, belum jelas. Kami masih menunggu realisasi, bukan hanya janji,” ujarnya kepada awak media.
Fahrul merinci beberapa poin yang muncul dalam dialog tertutup tersebut:
- Pemerintah mempertimbangkan memindahkan lokasi TPA, namun belum ada keputusan final meskipun anggaran pembebasan lahan sudah disiapkan.
- Wacana membangun sistem pengelolaan sampah atau bank sampah seperti di Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Seluruh usulan aliansi akan dikaji lebih lanjut oleh Pemkot dan Dinas Lingkungan Hidup.
Meski begitu, aliansi menilai langkah pemerintah terlalu lambat dan tidak responsif terhadap dampak pencemaran yang sudah dirasakan warga sekitar.
Tuntutan Aliansi dan Desakan Publik Meningkat
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi mendesak:
- Pencabutan Keputusan Wali Kota No. 463/KPTS/2017 tentang penetapan TPA di Desa Batang Bahal.
- Digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan masyarakat terdampak.
- Kompensasi kepada warga yang terdampak pencemaran Sungai Ayumi.
Sampai berita ini ditayangkan, Wali Kota Padangsidimpuan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, tekanan dari publik terus membesar, seiring dengan memburuknya kondisi Sungai Batang Ayumi yang dulunya menjadi sumber kehidupan, kini berubah menjadi aliran limbah yang membahayakan.(JN-P.Harahap)