Usai Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawati Tidak Ditahan

JELAJAHNEWS.ID – Kurang lebih 12 jam istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah diperiksa penyidik di Bareskrim Polri.

Diketahui Putri Candrawati telah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 23.40 WIB pada Jumat (26/8/2022).

Usai menjalani pemeriksaan 12 jam sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, namun dipastikan Putri Candrawati tidak ditahan dan dipulangkan ke rumahnya.

Setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Putri akan kembali pulang ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini pun akan dilanjutkan kembali dengan agenda mengonfrontasi keterangan Putri Candrawati dengan tersangka lainnya pada Rabu (31/8/2022) pekan depan.

Tentunya di konfrontasi dengan beberapa tersangka lainnya seperti FS, RR, KM dan RE.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik telah menghentikan pemeriksaan dengan pertimbangkan kesehatan Putri Candrawati.

“Saya sudah komunikasi dengan Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian) sama penyidik bahwa yang bisa saya informasikan kepada teman-teman pada malam hari ini, untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan dulu, ya karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan. Dan pemeriksaan ini masih akan dilanjutan dan jadi masih belum cukup malam hari ini dan akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus,” ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kemudian hasilnya, lanjut Dedi, tentu akan disampaikan, tapi bukan dirinya yang menyampaikan, namun yang menyampaikan adalah Dirtipidum langsung karena isi materi semua harus seizin penyidik, karena penyidik yang lebih menguasainya.

Dikatakan Dedi, sebagai informasi bahwa proses tersebut harus cepat dilakukan sesuai dengan perintah Kapolri.

“Proses pemeriksaan dan pemberkasan harus cepat dilakukan sehingga ditargetkan beberapa minggu kedepan berkas perkara harus segera di limpahkan ke JPU,” katanya. (JNS/r).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *