P.SIDIMPUAN – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Samapta Polres Padangsidimpuan (PSP) berhasil mengagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Imam Bonjol Kelurahaan Aek Tampang Kecamatan PSP Selatan tepatnya di salah satu loket bus angkutan umum.
Transaksi narkoba tersebut digagalkan, pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 08.17 WIB yang dipimpin Kasat Samapta AKP Rudi Siregar.
“Alhamdulillah PRC Sat Samapta berhasil menangkap dua orang tersangka inisial USS alias Ucok (24) dan SH alias Toke Rok (46) yang diduga bandar yang sudah top di Sidimpuan, dengan barang bukti kita amankan. Semua ini atas dukungan rekan rekan sekalian,” ucapnya.
Lebih lanjut, AKP Rudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat. Dimana, di salah satu loket bus angkutan umum akan ada transaksi narkoba.
Menanggapi informasi itu, tim operasional langsung melakukan surveilance ke lokasi yang dimaksud.
“Seorang tersangka pria inisial Ucok berhasil kita amankan di loket bus angkutan umum Kelurahaan Aek Tampang Kecamatan PSP Selatan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat keseluruhan 49,63 gram,” imbuhnya.
Selanjutnya, tim PRC Sat Samapta melakukan pengembangan dan mengamankan seorang wanita inisial Toke Rok di kediamanya Jalan Imam Gang Garuda Kelurahan Aek Tampang PSP Selatan, dengan barang bukti/benda satu unit timbangan elektrik, dua unit HP dan sejumlah uang sebanyak Rp 4 juta serta tas sandang berwarna merah muda.
“Kini pelaku sudah kita amankan untuk diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres PSP guna peroses penyidikan. Seterusnya, kita dari pihak kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka akan kita tindak,” tegasnya. (Irul)