Terungkap, Pembunuh Nenek Lansia di Sidempuan Ditangkap Polisi, 1 Ditembak

SIDEMPUAN – Nenek lansia inisial IGH (72) yang jadi korban perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Bagas Godang, Kecamatan Hutaimbaru, Padang Sidempuan akhirnya terungkap.

Pelaku adalah RH (35) warga Jalan SMP 9 Kelurahan Hutaimbaru Padang Sidempuan, dan FS (29) warga Lingkungan 1 Kelurahaan Hutaimbaru Padang Sidempuan.

Kasus perampokan dan pembunuhan tersebut diungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Sidempuan.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini menjelaskan kedua pelaku diamankan pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Dikatakan Kapolres, berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka RH sedang berada di Jalan Oppu Sarudak Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padang Sidimpuan.

Kemudian, petugas bergerak dan setelah tiba di lokasi pukul 12.10 WIB langsung mengamankan RH.

“Setelah di interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan dan pencurian di rumah korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2022).

Setelah RH diamankan, lanjut Kapolres, petugas melakukan pengembangan ke Batang Toru, Tapanuli Selatan. Petugas kerumah orang tua istri FS dan tidak ada ditempat. Tak lama kemudian petugas mendapat informasi bahwa FS ada di daerah Gunung Tua Kabupaten Paluta.

Pukul 01.00 WIB petugas meluncur ke Gunung Tua Kabupaten Paluta melakukan pengembangan. Alhasil, pukul 09.00 WIB petugas dapat informasi bahwa FS sedang berada di bengkel Navi di Gunung Tua Kabupaten Paluta.

“Sekira pukul 09.20 WIB petugas langsung menangkap FS, setelah di interogasi FS mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan dan pencurian,” sambungnya.

Namun, saat petugas membawa kedua pelaku menuju Polres Padang Sidempuan, RH sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Kemudian petugas memberikan tindakan tegas secara terukur kepada RH dengan menembak kakinya.

Tak lama RH dibawa ke RSUD Padang Sidimpuan untuk mendapatkan perawatan medis, setelah itu dibawa ke ke Polres Padang Sidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas dasar pembunuhan dan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 339 Subs 338 KUHPidana dengan Laporan Lp/A/10/ II/2022/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara,” tandas Kapolres.

Adapun modus operandi, lanjut Kapolres, tersangka RH menendang rusuk korban sebelah kiri, kemudian menutup hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kirinya, dan tangan kananya mencekik leher korban serta mengambil barang milik korban.

Sementara FS memegang tangan kiri korban dan menekan kedua paha korban dengan menggunakan kaki kanannya.

Motifnya adalah, RH merasa sakit hati karena korban selalu menghina sambil mengejek orang tua pelaku yang sudah meninggal dunia, dan juga mengatakan saudara pelaku sebagai penipu, serta menyuruh untuk membunuh si Bayo (kawan pelaku yang ikut mencuri sewaktu pelaku melakukan pencurian didalam rumah korban dan menjalani hukuman 1,5 tahun di tahun 2019 hingga tahun 2021).

Peristiwa pembunuhan berawal pada Sabtu (18/12/2021). Saksi Sawaluddin dan Saudaranya Mara Dingin serta Masriana menemukan korban meninggal dunia dalam keadaan membusuk, ditambah lagi tas, handphone, dan uang sebanyak 3 juta tidak ditemukan dan sudah hilang.

“Atas hal tersebut guna proses hukum lebih lanjut, keluarga korban membuat laporan ke kantor kepolisian. Tindakan tersangka dikenakan pasal 340 Jo 339 Subs 338 KUHPidana maksimal ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.

Informasi tambahan, pelaku RH merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Oppu Sarudak Kecamatan Padang Sidempuan, Hutaimbaru, Padang Sidempuan. Divonis 1 tahun 5 bulan pada tahun 2019-2020. (Irul)