SIDEMPUAN– Guna menertibkan kembali kendaraan berlalu lintas, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan memasang Rambu-Rambu Lalu Lintas di pusat wilayah kota Padang Sidempuan.
Pemasangan dan perbaikan rambu lalu lintas tersebut di lakukan ole Dinas Perhubungan (Dishub) pemko Padang Sidempuan yang di fokuskan di seputaran Jalan Thamrin pada Sabtu malam (21/01/2023).
Tampak terlihat pada malam hari, sejumlah anggota pegawai Dishub Padang Sidempuan sibuk membuat garis dan memasang pembatas pejalan kaki, hingga menyemen cor tiang-tiang rambu lalu lintas di pinggir jalan.
Kadishub Padang Sidempuan, Alfian Pane menjelaskan, bahwa rambu-rambu kendaraan yang terpasang adalah rambu larangan untuk berhenti dari jarak 30 meter sebelum dan sesudah rambu, rambu untuk larangan berhenti dan, rambu untuk parkir pengendara sepeda motor.
“Rambu ini kita buat agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas, sehingga bisa meminimalisir kemacetan di pusat kota Padang Sidempuan,” ujarnya kepada awak media, Minggu (22/01/23).
Alfian berharap, dengan pemasangan rambu-rambu ini para pengguna jalan menjadi semakin tertib sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyaman baik bagi pengendara dan juga untuk para pejalan kaki.
Ia juga mengatakan, pihaknya beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan tetap terus berupaya melakukan penertiban agar proses pengembalian fungsi Jalan Thamrin tetap berjalan dengan baik. (JN-Irul)