P.sidimpuan– Tim Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang saudara kandung abang beradik warga Kota Padangsidimpuan.
Pasalnya, kedua orang abang beradik itu diketahui diduga terlibat dalam jual beli kulit dan tulang harimau serta sisik trenggiling.
Penangkapan terhadap dua orang abang beradik tersebut terjadi di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar pada, Kamis (9/11/2023) lalu.
Kedua abng beradik yang diamankan itu bernama Martua Simamarta (44) warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Sedangkan saudaranya bernama Daud Yusuf Simamarta (41), warga Jalan Pembangunan, Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Aksi dari Martua diketahui sebagai pemilik kulit harimau dan trenggiling. Sedangkan Daud Yusuf Simamarta sebagai penjual. Keduanya diamankan di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada awak media bahwa penangkapan terhadap kedua
tersangka atas kasus penjualan kulit satwa yang dilindungi jenis Harimau Panthera Tigris Sumatera dan Manis Javanica.
“Benar, kedua pelaku yang menjual kulit Harimau berperan sebagai pemilik atas nama Martua Simarmata dan penjual Daud Simarmata,”ungkapnya ke awak media melalu pesan What’s App.
Selain kedua tersangka, sejumlah barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera serta tulang belulangnya dan 15 kilogram sisik trenggiling turut diamankan.
Terhadap keduanya, petugas telah melakukan penahanan di Mapolda Sumut. Sementara, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BKSDA Sumut. (JN-Decky)