MEDAN – Aksinya terekam kamera pengawas CCTV. Juanda Kesuma alias Wanda (21) pria bersenjata tajam yang beraksi di sebuah Apotek Jalan Sutomo Ujung Kecamatan Medan Timur, Kota Medan akhirnya diamankan Polisi, Rabu (20/7/2022) malam.
Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya Jalan Lintas Medan-Perbaungan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap dan kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (4/8/2022).
Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi adalah satu buah golok dan dua unit ponsel milik korbannya.
Kompol Teuku menyebutkan, bahwa berdasarkan keterangan pelaku ia pernah menjalani hukuman dua kali dan pelaku merupakan residivis.
Kemudian pelaku mengakui bahwa handphone milik korban di jual seharga Rp 800 ribu dan digunakan membeli narkoba. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan penadah barang curian.
Awal mula terjadinya peristiwa perampokan, Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan cara menondongkan senjatan tajam berupa parang kepada korban, kemudian menggondol handphone milik korban.
Tak terima atas kejadian, lantas korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur tanggal 21 Juli 2022.
Atas perbuatannya, pelaku Juanda Kesuma alias Wanda dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (JNS/r)