MEDAN – Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, marah dan kecewa atas ulah HSM. PDIP tidak mentoleransi kelakuan oknum kadernya.
Komitmen itu dibuktikan oleh Rapidin, sebelumnya, kepada kru media ini ia mengatakan bakal melakukan pemecatan terhadap kadernya, jika video CCTV yang viral benar adanya.
Bahkan, kata Rapidin, teman-teman lagi mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Kalau kejadian ini benar seperti dalam video, maka akan mengambil tindakan tegas, bahkan sampai ke pemecatan dari Partai.
“Makanya setelah mendengar berita viral ini, DPD PDI Perjuangan tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Sdr Halfian Sembiring Meliala sebagai Sekretaris Satgas, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDI Perjuangan dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” sebut Rapidin Simbolon dilansir dari detik.com, Sabtu (25/12/2021).
Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon meminta maaf kepada masyarakat dan pihaknya sangat prihatin dan kecewa atas kejadian seperti terlihat dalam video CCTV yang viral.
“Sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut saya sangat kecewa,” kata Rapidin Simbolon, Minggu (25/12/2021) saat dimintai tanggapannya.
Olehnya, mantan Bupati Samosir itu meminta maaf atas perilaku oknum kader PDIP Perjuangan tersebut, karena telah main hakim sendiri dan mempertonton arogansi bak gaya premanisme.
“Saya mohon maaf, ada kader kami bertindak main hakim sendiri, mempertontonkan arogansi dan premanisme, sekali lagi mohon maaf,” pungkas Rapidin.
Rapidin menyebut, atas kelakuan anak buahnya itu, ia tidak dapat mentolerir atas tindakan oknum kadernya. Kalau kejadian ini benar, Ia dan timnya sedang mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Sebab, lanjut Rapidin, kalau kejadian ini benar seperti dalam video, maka PDIP Sumut akan mengambil tindakan tegas, hingga ke pemecatan yang bersangkutan dari Partai.
“Tidak bisa ditolelir, teman-teman lagi mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Kalau kejadian ini benar seperti dalam video, maka kami akan mengambil tindakan tegas, bahkan sampai ke pemecatan dari Partai,” tandas Rapidin Simbolon yang dikenal dekat dengan wartawan itu.
Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konfrensi pers, Sabtu (25/12/2021) mengatakan penganiayaan itu bermula saat korban, FAL (16) minta pelaku agar menggeser mobilnya karena sepeda motornya tidak bisa keluar.
Pelaku yang merasa tersinggung langsung memendang dan memukul korban. Dalam rekaman terlihat 5 kali pukulan dan 2 kali tendangan diterima korban.
Padahal sebelumnya mobil Toyota Prado BK 955 yang dikendarai pelaku sempat menabrak sepeda motor korban saat hendak parkir.
Atas peristiwa penganiayaan itu, ibu korban ST (43) melaporkannya ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Begitu menerima laporan polisi bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 80
Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp72 juta,” kata Kapolrestabes Medan.
Petugas juga mengamankan mobil Toyota Prado BK 995 sebagai barang bukti. (BTM/r)