P.SIDIMPUAN|Jelajahnews.id- Pria berinisial EN warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan berakhir di penjara, Pasalnya ia ditangkap lantaran menggauli seorang anak gadis dibawah umur selama 6 tahun ditahun 2017 lalu.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 00:31 pagi, membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkannya, bahwa penangkapan itu terjadi pada Rabu (1/2/2024) petang di Provinsi Riau.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan seorang gadis warga Desa di Kabupaten Paluta melaporkan EN karena berupaya lari dari tanggungjawab.
Dari pengakuan korban, perbuatan bejat itu pertama kali terjadi pada saat pelapor berusia 17 tahun atau masih di bawah umur. Sekarang sudah berusia 24 tahun.
Kejadian bejat ini berawal di bulan Februari tahun 2017. Pelapor berada di rumahnya dan ada panggilan telepon yang pada layar HP tidak tercantum nama ataupun nomor.
Dari ujung telepon terdengar suara EN dan menyuruhnya agar datang ke rumah dinas Askeb yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah pelapor.
Pelapor melangkah menuju rumah Askeb tanpa mematikan telepon. Setibanya di sana, ia disuruh masuk dan tidak berapa lama kemudian terjadilah perbuatan bejat itu untuk yang pertama dan kedua kalinya.
Dari sejak itu sampai bulan Nopember 2018, EN sudah berulang kali menggauli gadis tersebut. Aksi itu terhenti, karena si gadis pergi merantau ke Jakarta.
Dua tahun berlalu, kontrak kerjanya habis dan gadis itu pulang ke kampungnya. Kesempatan ini kembali dimanfaatkan EN. Sama seperti modus pertama, ia telepon gadis itu agar datang ke rumahnya karena ada yang mau dibicarakan.
Perbuatan terlarang itu kembali terulang dan yang terakhir kalinya terjadi pada Sabtu (30/9/2023) yang lalu. Sepekan kemudian, gadis yang kini berusia 24 tahun itu sakit.
Orangtuanya mengajak berobat ke bidan. Namun gadis itu menolak dan minta agar Askeb EN dipanggil ke rumahnya. Hal ini menimbulkan keheranan bagi orangtuanya.
Bahkan mereka sangat terkejut begitu si gadis menceritakan apa sebenarnya yang terjadi antara dia dan EN sejak tujuh tahun yang silam.
Orangtua si gadis memanggil EN dan minta agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Asisten itu menyatakan akan menikahi si gadis pada Januari 2024 atau sekitar tiga bulan ke depannya.
Pada akhir Oktober 2023, EN yang warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan itu mengajukan cuti ke perusahaan. Sejak saat itu pula si gadis dan keluarganya kehilangan kontak dengan pria tersebut.
Kejadian ini dilaporkan ke Polres Tapsel yang wilayah hukumnya juga membawahi Kabupaten Padanglawas Utara. Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) langsung bertindak dan menangkap EN.
Kepada pria itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf (c) UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Sanksi hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara,” jelas Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi. (JN/Irul)