SIDEMPUAN – Gara-gara tak dilayani mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU nomor 14.227.351 Padang Sidempuan, seorang oknum pegawai di salah satu instansi kesal dan uring-uringan.
Pasalnya, disebut pegawai SPBU tersebut dari cara penyampaian dianggap kurang tepat dan diduga kasar sehingga sikap petugas saat mengisi BBM sangat disayangkan oleh oknum pegawai instansi tersebut.
“Maaf pak, nggak bisa mobil dinas mengisi BBM jenis solar disini,” ujar pegawai SPBU yang ditirukan oknum pegawai Instansi itu, Rabu (13/4/2022).
Oknum pegawai instansi yang tak menyebut identitas sangat menyayangkan layanan penyampaian tutur bahasa petugas SPBU disaat ia ingin mengisi BBM mobil operasional instansinya.
“Iya saya sangat kecewa, saat itu pukul 08:30 WIB pagi saya mengisi BBM jenis solar untuk mobil operasional. Namun, pegawai SPBU tidak memperkenankan kita mengisi solar subsidi,” katanya.
Ia berharap kepada SPBU 14.227.351 agar memberikan informasi ke konsumen dengan pelayanan atau regulasi yang benar dan jangan memberikan pernyataan hanya pihak instansi mereka saja yang dilarang mengisi BBM jenis solar.
“Maunya SPBU itu memberikan informasi yang lebih baik dengan regulasi yang benar, bukan mengatakan instasi kita saja tidak boleh mengisi BBM solar. Seharusnya mengarahkan kita ke BBM non subsidi,” terangnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Sumut Nomor : 541/3268 menyebut kendaraan yang tidak boleh membeli BBM jenis solar subsidi adalah mobil barang roda 6 pengangkutan hasil pertambangan seperti Batu, Pasir, Tanah dan perkebunan.
SE ini pula yang menjadi acuan bagi petugas SPBU di Kota Padang Sidempuan untuk melayani masyarakat atau instansi tertentu sehinga ada yang boleh dan ada pula yang tak boleh mengisi BBM jenis solar bersubsidi.
Sementara itu, pengawas SPBU 14.227.351 Roni menyampaikan mohon maaf atas penyampaian atau tutur bahasa pegawainya karena itu hanya mis komunikasi.
“Kami meminta maaf pak atas penyampaian pegawai kita, ini hanya miss komunikasi pak,” katanya.
Disamping itu, Roni menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan BBM jenis solar bersubsidi berdasarkan surat edaran Perspres maupun surat edaran Gubernur Sumut.
“Kami tidak memberikan BBM jenis solar bersubsidi berdasarkan surat edaran Perpres 191 tahun 2014 tentang pengendalian pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu (JBT) jenis minyak solar bersubsidi,” katanya.
Ditegaskan Roni, untuk mobil dinas pemerintah, BUMN, BUMD, TNI/Polri dan kendaraan alat berat tidak diberikan BBM jenis solar bersubsidi. Keculai mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah berhak mendapatkan solar subsidi. (JNS/Irul)