Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Sat Samapta Polres Sidempuan

SIDEMPUAN – Dua pria inisial PR alias Kucung (39) dan AH alias Adek Manuk (36) ditangkap polisi karena terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang paling dicari polisi ini diamankan di kawasan Jalan Melati Kelurahan Ujung Padang Sidempuan Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Rabu (13/4/2022) sore.

Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan di Jalan Melati Gang Sido Mulyo Kelurahan Ujung Padang sering terjadi transaksi narkoba.

Kasat Samapta Polres Padang Sidempuan AKP Rudi Siregar menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pria tersebut berawal tim menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Tiba di lokasi sesuai informasi tersebut, tampak dua pria gelagatnya mencurigakan sebagai terduga pengedar sabu. Tak lama kemudian petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,57 gram.

Lalu, petugas menduga masih ada barang bukti lain sehingga menggeledah rumah kontrakan dan ditemukan 1 unit timbangan elektrik 4 bungkus besar pelastik klip transparan diduga digunakan sebagai pembungkus sabu serta 1 buah sendok pipet.

Tidak hanya itu, petugas menemukan dari dalam rumah PR alias Kucung 1 unit handphone yang di gunakan alat komunikasi untuk menjual sabu ke konsumen atau pembeli.

“Saat di interogasi di lokasi tersangka mengakui barang itu miliknya dan di peroleh dari seorang pria lain bernama Ismail warga Kampung Salak, Kota Padang Sidempuan. Kedua pelaku diboyong ke Mapolres Padang Sidempuan untuk diserahkan ke Satres Narkoba,” kata AKP Rudi Siregar. (JNS/Irul)