MEDAN – Polrestabes Medan menggelar konferensi pers terkait laporan balik tersangka Heri Sanjaya Tarigan (HST) terhadap wartawan Persada Bhayangkara Sembiring (26) korban kekerasan disiram air keras oleh komplotan bandar judi di Kota Medan.
Diketahui, HST adalah salah seorang tersangka dari 5 (lima) orang pelaku penyiraman air keras yang saat ini sedang ditahan di Polrestabes Medan. Menurut Polisi pasca laporan balik HST kepada Persada statusnya masih terlapor dan belum tersangka.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan yang disiram air keras statusnya masih terlapor oleh HST.
“Memang benar Heri Sanjaya Tarigan melaporkan Persada pada 11 Agustus 2021. Sampai saat ini kami masih mengumpulkan berkas – berkas terkait laporan itu,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan, Senin (18/10/2021).
“Status Persada masih terlapor jadi belum ada jadi tersangka,” sambungnya.
“Status Persada masih terlapor, sementara itu saudara Persada belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam keadaan pemulihan,” tambahnya.
Terpisah, menyikapi hal tersebut, advokad Andar Situmorang SH MH kepada kru media ini justru menilai ada kejanggalan terhadap pihak Polrestabes Medan, karena sudah ada surat perintah penyidikan.
“Dari surat panggilannya saja jelas bahwa sudah ada surat perintah penyidikan, kalau sudah penyidikan berarti sudah ada tersangka ya,” kata Andar Situmorang SH MH, Senin (18/10/2021) malam.
Andar pun menuding bahwa pihak Polrestabes Medan “berbohong”. “Mereka bohong. Kalau sudah penyidikan berarti sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Andar akan melaporkan kasus dugaan semena-mena kepada korban penyiraman air keras ini kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
“Saya akan laporkan kasus ini ke Kapolri, Bareskrim agar mereka tau kinerja anggotanya,” tutupnya. (BTM)