P.sidimpuan– Sopir Angkot, FHS (32), warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, harus rela menginap di penjara. Sebab ia nekat nyambi jual ganja paket hemat.
Pelaku FHS mengakui, bahwa hal itu ia lakukan demi menambah uang masuk untuk membeli kebutuhan keluarganya sehari-hari.
Aksi peredaran ganja yang dilakukan sopir angkot ini terungkap aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba polres Padangsidimpuan, pada Kamis (31/8/2023) lalu sekira pukul 22.30 WIB, dan akhirnya berhasil diringkus.
Uang tambahan yang biasa FHS dapatkan dari barang haram tersebut, kini kandas usai tertangkap Sat Resnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan dan berakhir di jeruji besi.
“Selain menangkap tersangka (FHS-red), kami juga menyita barang bukti berupa paket berisi daun ganja terbungkus kertas nasi dengan berat Bruto 5,21 Gram,” jelas Kapolres P.sidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (3/9/2023) pagi
Dari hasi introgasi terhadap FHS, Kasat memaparkan, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria inisial, D, yang juga warga Kota Padangsidimpuan.
FHS juga mengaku, kata Kasat, sudah beberapa bulan belakangan jalani profesi haramnya. Dia, biasa menjual ganja ke teman atau orang yang ia kenal saja
“Tim Opsnal sempat berupaya melakukan pengembangan terhadap D. Namun, yang bersangkutan berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas,” imbuh Kasat.
Diterangkan Kasat, selain menyita ganja, pihaknya juga mengamankan 5 lembar kertas tiktak serta satu unit Handphone yang kuat dugaan jadi alat transaksi FHS.
Kasat menjelaskan, penangkapan FHS, berawal dari informasi terkait peredaran ganja di satu Warung di Desa Rimba Soping.
“Dari informasi itu lah, kami melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka. Kini, tersangka tengah jalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat.
Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi ke Pengedar dan Pemakai Narkoba
Sebelumnya Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pengedar dan pemakai narkoba. Pihaknya akan memproses para pengedar dan penyalah guna narkoba sesuai aturan hukum tanpa tebang pilih.
Disampaikan Kapolres, bahwa pihaknya juga komitmen memberantas peredaran narkoba. Ia meminta kepada seluruh warga Padangsidimpuan agar dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran atau penyalahguanaan narkoba.
“Informasi sekecil apapun sangat berharga bagi kami demi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba,” cetus Kapolres dengan tegas. (JN-Irul)