Sopir Angkot Bawa Ganja 30 Gram Diangkut Polisi di P.sidimpuan

P.sidimpuan : Seorang sopir angkutan umum berinisial BAP (31) ditangkap polisi karena berprofesi ganda diduga pengedar narkoba jenis ganja kering.

Terduga pelaku berinisial BAP ditangkap di jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Hanopan Sibatu Kecamatan P.sidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, pada Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 Wib.

Hal itu dipaparkan oleh Kapolres Psp AKBP. Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Kompol L. Sihaloho dalam pres realesenya kepada awak media.

“Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 gram.

Selain itu, 1 unit hand phone bersama 1 bukkus kertas rokok tiktak dan 1 Buah Tas sandang warna coklat merk Adidas juga turut diamankan,” jelas Kasi Humas.

Lebih lanjut ia memaparkan kronologi penangkapan terduga pelaku BAP berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di Kelurahaan Hanopan. Menanggapi hal itu, Satresnarkoba menuju ke TKP melakukan penyelidikan.

Ketika personel Satresnarkoba sampai ke TKP, secara bersamaan opsnal melihat seorang pria sedang melintas dengan gerak gerik mencurigakan dan petugaspun melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari penggeledahan terhadap pelaku, beber Kasi Humas, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 gram dan barang bukti yang ditemukan di dalam tas pria yang diketahui berinisial BAP.

“Kepada petugas, terduga pelaku mengakui bahwa ganja itu ia peroleh dari seorang pria yang sering disebut Perom warga Kampung Darek Kelurahan Wek IV Kecamatan P.sidimpuan Selatan,” terangnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, lanjut Kasi Humas, kemudian opsnal menggiringnya mencari Perom di kediamannya.

Namun, kata Kasi Humas, yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri, Selanjutnya pelaku BAP dan barang bukti di bawa ke Polres P.sidimpuan guna penyidikan lebih lanjut

“Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, tandas Kasu Humas menutup. (JN-Irul)