TAPSEL– Tiga tersangka pria berinisial RBPR (23), AAS (44) dan ERL (41) tahun dibekuk Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan karena diduga memiliki sabu.
Ketiga tersangka beralamat kelurahaan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di tangkap dengan barang bukti 0,46 gram sabu yang di simpan di sebuah warung kandang ayam.
Hal itu di ungkapkan oleh Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba AKP S. Sagala kepada awak media mengatakan, jum’at (03/02/2023).
Lebih lanjut AKP S Sagala mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah terkait dugaan traksaksi jual beli sabu di sebuah warung Pasar Gunung Tua Kel. Pasar Gunung Tua Kec. Padang Bolak Kab. Paluta.
Dari laporan tersebut, Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan. Di lokasi yang di infokan, personil melihat 3 orang pria sedang duduk yang di curigai ada menyimpan sabu.
Kemudian petugas langsung mengamankan ketiga pria tersebut, namun pada saat di lakukan pemeriksaan badan tidak ada di temukan barang bukti yang mencurigakan.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di sekitar warung tersebut yang mana di atas kandang ayam di temukan 1 buah ember kecil warna hijau yang di dalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kasat, berinisial RBPR bahwa sabu yang di sita tersebut adalah benar miliknya yang di peroleh dari tersangka AAS sebanyak 60 paket pada Rabu,( 01/02/23) sekira pukul 23.00 Wib dengan harga Rp. 90 Ribu per paketnya.
Kemudian, setelah sabu di terima lalu tersangka meletakkan sabu tersebut kedalam ember dan di simpan di kandang ayam dan apabila ada orang yang akan membeli tersangka ambil dari kandang ayam.
Adapun Pelaku RBPR menjual sabu tersebut dengan harga Rp 100 Ribu dan tersangka sudah ada 3 bulan memperoleh sabu dari Pelaku AAS.
Pelaku AAS mengakui bahwa benar ada memberikan sabu kepada tersangka RBPR sebanyak 60 paket dengan harga 90 Ribu per paketnya, adapun sabu tersebut di peroleh tersangka dari ERL sebanyak 30 Dji pada Senin tanggal (30/01/23) dengan harga Rp 900 Ribu per Djinya.
Adapun Pelaku RBPR menjual sabu tersebut dengan harga per paket Rp 100 Ribu dan tersangka sudah ada 3 bulan memperoleh sabu dari Pelaku AAS
Tersangka ERL membenarkan bahwa benar ianya ada memberikan sabu sebanyak 30 Dji ke tersangka AAS, yang mana tersangka ERL memperoleh sabu dari berinisial AK (lidik) dengan cara di kirim melalui ekspedisi pada Minggu (29/01/ 23) dan tersangka menjemputnya ke loket pada Senin (30/01/ 23) sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 30 Dji dengan harga Rp 550 Ribu.
Kemudian sekira pukul 20.00 Wib tersangka ERL memberikan sabu tersebut kepada tersangka AAS, di mana pada hari Rabu (01/02/23) tersangka AAS memberikan uang setoran sabu sebesar Rp 7 juta dan sisanya akan di bayar setelah sabu habis terjual.
Dari ketiga tersangka, papar Kasat, personil menyita alat bukti yakni 1 buah ember warna hijau yang berisikan 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,46 Gram,
Dan tumpukan plastik klip ukuran besar, sedang dan kecil, 1 buah toples kecil warna putih, Uang tunai sebesar Rp 1,45 juta, 1 unit HP, Uang tunai sebesar Rp. 4,3 juta dan uang tunai sebesar Rp. 11,7 juta, 1 unit Hp.
“Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang bukti tersebut di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (JN-Irul)