MEDAN – Pertumbuhan ekonomi pada dasarnya dipengaruhi oleh keunggulan komparatif dan kompetitif, spesialisasi wilayah serta potensi ekonomi suatu daerah. Oleh karenanya pemanfaatan dan pengembangan seluruh potensi ekonomi menjadi prioritas utama yang harus digali dan dikembangkan dalam melaksanakan pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Itu sebabnya Kota Medan harus berupaya untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang optimal.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat membuka Konsultasi Publik Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Medan di Hotel Four Point Medan Jalan Gatot Subroto, Senin (21/11).
Dihadapan para narasumber, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta para peserta, Wiriya menyampaikan, Pemko Medan di tahun 2022 ini telah mengambil satu langkah kebijakan dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1/2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022-2024.
“Peraturan Daerah No.1/2022 ini diselaraskan dengan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dimana aspek penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” kata Wiriya.
Terkait itu, Wiriya berharap kepada para peserta yang mengikuti konsultasi publik ini agar dapat memberikan masukan, saran, ide serta gagasan agar lahir berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai problematika yang dihadapi daerah, terkhusus penanaman modal.
“Kepada OPD, saya meminta agar dapat terus berkolaborasi dalam mengembangkan kegiatan ekonomi yang bisa mengubah keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif sehingga tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeseimbangan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Ferry Ichsan menjelaskan, maksud dan tujuan digelarnya Konsultasi Publik RUPM Kota Medan untuk menciptakan perekonomian daerah sehingga memiliki daya saing yang tinggi dan berkelanjutan. Selain itu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menarik investasi dari pihak swasta.
“Melalui RPUM ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam membangun keterpaduan dan sinergitas antar pemangku kebijakan sehingga nantinya bisa dihasilkan tujuan dan arahan kebijakan penanaman modal yang selaras,” jelas Ferry Ichsan.(jns)