Satu Pengedar Sabu Diciduk Polres Sidempuan

SIDEMPUAN – Seorang pria inisial FT alias Ucok (28) ditangkap polisi didepan rumahnya Kampung Bukit Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Padang Sidempuan, Sabtu (18/6/2022).

Tersangka ini merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 9 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika gol I jenis sabu seberat 8,34 gram, satu sendok pipet, satu timbangan elektrik warna silver, satu Handphone merk samsung warna putih, dan satu plastik asoy warna hitam.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung kepada wartawan Senin (20/6/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

Maria menuturkan penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihaknya bahwa di TKP ada transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

Mendapatkan info tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tiba di depan rumahnya dan ketika hendak keluar petugas segera membekuk tersangka.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti yang diakui sebagai miliknya.

“Tersangka FT alias Ucok dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan penyidikan,” tutupnya. (JNS-Irul)