TANAH KARO – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, pelaku yang diamankan ada sebanyak (4) empat orang dan diduga para pelaku ini termasuk ke dalam jaringan antar propinsi.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kita mengungkap kasus itu,” kata Henry, Rabu (6/10/2021).
“Tangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Dari pengembangan, kita berhasil melakukan pengungkapan yang kita lakukan pada Senin (27/9/2021) kemarin,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari pelaku utama nantinya barang bukti yang didapat dari Aceh ini direncanakan akan dikirim ke Pulau Jawa.
Dari total barang bukti yang didapat dari pelaku, berisikan narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram yang dibungkus ke dalam dua bal kemasan lima kilogram dan tiga bal kemasan satu kilogram.
“Untuk jaringan yang kita amankan ini, mereka berencana menjual ke Pulau Jawa. Dari hasil interogasi, mereka mengaku baru pertama ini mau menjual barang ini ke luar pulau,” ungkapnya.
Dijelaskan Henry, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku ini dari lokasi yang berbeda. Untuk pelaku pertama, Riki Gustian diamankan di Jalan Besar Kabanjahe-Tigapanah sekira pukul 14.00 WIB.
Setelah berhasil mengamankan pelaku pertama, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku berusia 37 tahun itu, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan tiga bal narkotika jenis ganja dengan berat total tiga kilogram.
“Dari tangan pelaku pertama, ditemukan tiga bal narkotika jenis ganja dengan masing-masing bal berisikan satu kilogram,” ucapnya.
Dari temuan ini, personel kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dari mana dirinya mendapatkan barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan dari Riki, ia menyebutkan jika narkoba tersebut didapatkannya dari Suhendi Sahputra.
Atas pengakuan dari Riki, personel lansung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku kedua. Setelah beberapa saat, pelaku kedua diketahui sedang berada di sebuah warung kopi.
“Dari hasil pengakuan pelaku pertama, kita amankan lagi pelaku kedua di sebuah warung kopi yang ada di kawasan Laudah,” katanya.
Masih dijelaskan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, kedua pelaku yang telah diamankan ini mengaku jika mereka masih ada menyimpan barang bukti narkoba lainnya di kediaman salah satu pelaku.
Dari pengakuan pelaku, tim langsung bergerak ke rumah yang dimaksud untuk mencari barang bukti tersebut.
“Tim kami berangkat menuju rumah salah satu pelaku, dan saat melakukan penggeledahan kami menemukan narkotika jenis ganja sebanyak dua bal. Yang masing-masing balnya itu berisikan lima kilogram, sehingga total 10 kilogram,” katanya.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, personel kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga terlibat di dalam bisnis ini. Keduanya ialah Feri Ginting, dan Dedi Saputra Sihaloho, dan dari tangan keduanya diamankan narkotika jenis ganja sebanyak 2,60 gram serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000.
“Dari keempat pelaku, salah satunya juga diketahui merupakan residivis yang sebelumnya menjalani hukuman dengan kasus serupa,” ucapnya.
Atas penangkapan ini, pihak Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan pengamanan terhadap keempat pelaku beserta barang bukti.
Nantinya, pihaknya akan mempersangkakan para pelaku dengan pasal 114 ayat dua dan pasal 111 ayat dua, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
(BTM)