TANJUNG PURA – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura dan jajaran menyelenggarakan Sosialisasi SPPN dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu (9/3/2022).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di lapangan utama Rutan Kelas II B Tanjung Pura mulai pagi hingga selesai. Tujuan untuk memberikan pemahaman kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Tampak diberikan kesempatan sesi tanya jawab dan penyampaian aspirasi dari Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) kepada petugas.
Rian Firmansyah, selaku Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura kepada jelajahnews.id mengatakan, sosialiasi ini menindak lanjuti keputusan Dirjen Pemasyarakatan tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Dikatakannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berhubungan dengan disahkannya Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CB dan CMB.
“Terkait Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” lanjut Rian.
Disamping itu, kata Rian, bahwa SPPN merupakan sebuah petunjuk dan pedoman bagi petugas Pemasyarakatan untuk memberikan penilaian kepada Narapidana.
“Ikuti pola pembinaan yang ada di Rutan, sekarang ini sudah ada sistem yang nantinya menilai warga binaan secara akurat, jangan sampai ada yang tidak bisa diusulkan remisi maupun hak integrasinya karena dirinya sendiri yang tidak mengikuti pembinaan yang ada,” tegas Rian Firmansyah. (Pasrah)