TANJUNG PURA – Rutan Tanjung Pura memfasilitasi warga binaan dalam melakukan sidang Penelitian Masyarakat (Litmas) di Rutan Tanjung Pura Kelas IIB Kanwil Kemenkumham Sumut, Sabtu(12/2/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Rian Firmansya mengatakan, kegiatan sidang Litmas warga binaan tersebut dilakukan pembimbing penelitian kemasyarakatan (PK) dari Bapas Medan.
Ia menyebutkan, hasil dari sidang Litmas oleh PK itu nanti akan menjadi syarat untuk mengajukan Integrasi, baik itu Asimilasi, Cuti Bersyatat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB).
“Hasil dari sidang Litmas oleh pembimbing kemasyarakatan itu nantinya, akan menjadi syarat untuk mengajukan Integrasi baik Itu Asimilasi, Cuti Bersyatat (CB), atau Pembebasan Bersyarat (PB),” terangnya.
Dikatakan Rian lagi, bahwa sidang Litmas itu akan memproduksi assessment dari pembimbing kemasyarakatan sebagai dasar bahwa client yang bersangkutan berhak atau tidak melanjutkan proses.
“Sidang Litmas itu akan memproduksi assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan dan merupakan dasar bahwa client yang bersangkutan berhak atau tidaknya melanjutkan proses integrasi,” tambah Rian Firmansyah. (Pasrah)