Kumpulkan Bukti, Polda Sumut Bongkar Dua Kuburan Korban Tewas Kerangkeng Bupati Langkat

LANGKAT – Tim gabungan Polda Sumut melakukan pembongkaran kuburan terhadap korban tewas akibat dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Penggalian kuburan itu melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut dan Tim Forensik RS Bhayangkara Medan.

Pembongkaran makam dilakukan hari ini, Sabtu 12 Februari 2022.

Kegiatan hari ini adalah bagian dari rangkaian penyidik untuk membuktikan peristiwa yang terjadi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kuburan yang bakal dibongkar sebanyak dua makam untuk kepentingan penyelidikan.

“Ya hari ini Polda Sumatera Utara melakukan penggalian di dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (12/2/2022).

Adapun lokasinya berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Pekuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

Identitas korban meninggal itu Sarianto Ginting dan Abdul.

“Iya, hari ini ada 2 kuburan yang kita ekshumasi dan otopsi yaitu Sarianto ginting dan Abdul,” tukasnya.

Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan penggalian kuburan lainnya, Hadi mengaku penyidik akan terus mendalaminya.

“Tentu penyidik akan lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian,” terangnya.

Sejauh ini Polda Sumut telah memeriksa 64 saksi terkait kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Sebelumnya, Komnas HAM Dan Polda Sumut merilis hasil investigasi terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, dimana hasil investigasi terdapat kesesuaian fakta adanya dugaan penghuni kerangkeng yang tewas lebih dari satu orang.

“Progres Polda Sumut selama 14 hari penyelidikan setelah rilis hasil investigasi sangat signifikan, sudah lebih dari 64 saksi yang kita periksa, baik orang yang pernah tinggal di lokasi, keluarganya ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut,” pungkas Hadi. (Pasrah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *