Rupanya Satu Penjambret Mahasiswa IAIN di Padangsidimpuan Residivis, Ini Sederetan Kasusnya

P.SIDIMPUAN – Satu pelaku jambret yang berujung kematian inisial MAS alias Mamad (25) ternyata seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus perampasan.

Terakhir MAS terjerat kasus jambret yang merampas HP seorang pengguna jalan di Jalan Lintas Raja Inal Siregar, Batunadua, Kota Padangsidimpuan yang berakibat korban meninggal dunia.

Hal tersebut diutarakan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini yang dampingi Wakapolres AKBP Syahril M, Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, dan Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres PSP, Senin (17/01/2022).

“Salah satu tersangka Mamad baru keluar menjalani masa hukuman 3 bulan yang lalu, dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan,” ungkap Eks Kasat Lantas Polrestabes Medan itu.

Adapun deretan kasus terduga pelaku jambret Mamad sebagai berikut:

Kasus pertama tahun 2017 dengan modus operandi menyulut pipi korban bernama Muhammad Yamin Tanjung dengan api rokok di Simarsayang Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

“Bahkan pelaku juga mengambil HP milik korban,” tutur Kapolres.

Kasus kedua tahun 2018, Mamad melakukan aksi kekerasan terhadap korban bernama Alisman Lase di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dengan modus operandi menusuk dan memukulkan batu ke kepala korban. Lantas dia mengambil dompet berisi uang sebesar Rp300 ribu.

Kasus ketiga tahun 2021, Mamad jadi DPO yang dikeluarkan kepadanya, dengan modus menuduh korban bernama Fazril Alamsyah Siregar pernah melakukan penganiayaan terhadap adik pelaku.

Kata AKBP Juliani, ketiga kasus yang dilakukan Mamad dikenakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, dihukum pencurian yang didahului dan disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Diberitakan sebelumnya, aksi penjambretan terjadi di Padangsidimpuan Minggu (16/1/2022) siang yang memakan tiga korban jiwa. Satu korban tewas seorang mahasiswi IAIN Padangsidimpuan.

Korban MAA (26), mahasiswi IAIN Padangsidimpuan ini tewas di lokasi kejadian setelah tertabrak mobil L-300.

Pelaku berinisial MAS alias Mamad (25) warga Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II Kecamatan PSP Utara. MAS menghembuskan nafas terakhir pukul 16.15 WIB

Pelaku lainnya atas nama ADPS (15) warga Jalan Tonga Kelurahaan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, juga tewas di Rumah Sakit pukul 19.20 WIB.

“Kejadiannya di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae. Korban menggunakan sepeda motor Beat Street putih dengan nomor plat BB 4069 HT. Sedangkan tersangka menggunakan sepeda motor Vario warna abu-abu tanpa plat,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno. (SJN/Irul)